Hukrim

uang palsu curanmor pencurian Curi Motor Buat Uang Palsu Jatanras Polres Samarinda 

Dua Pemuda Curi Motor untuk Modal Memproduksi Uang Palsu



Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudey.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Dovie Eudey.

SELASAR.CO, Samarinda - Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Samarinda membekuk 2 pria berinsial ZN (25) dan SB (28). Keduanya terbukti melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta membuat dan mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/9/2021) mengatakan ZN dan SB diamankan pada hari Kamis 2 September 2021. Dua pemuda itu telah mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Rapak Indah, Gang Nurul Hasanah, Sungai Kunjang pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

"Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang diketahui milik mantan bosnya sendiri," ujar Ipda Dovie.

"Pelaku nekat mencuri lantaran kesal sering diberi makanan basi dan diberhentikan dari pekerjaan, akhirnya keduanya berniat mencuri kendaraan korban," sambungnya.

Kedua pelaku pun sempat menjual sepeda motor hasil curiannya itu di sosial media dengan harga Rp 2 juta. Berhasil terjual, keduanya pun membagi uang hasil dari terjualnya sepeda motor tersebut. Mendapat bagian hasil penjualan, diketahui SB membelanjakannya untuk membeli sebuah printer dan alat pendukung lainnya guna membuat uang palsu.

"Pelaku SB belajar dari YouTube, dan membuat uang palsu menggunakan kertas folio dan tinta berkualitas dari uang hasil penjualan motor curian," ungkap Ipda Dovie.

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku menggunakan uang palsu untuk membeli rokok dan bensin di warung-warung kecil, dan aksi itu dilakukan saat pada malam hari agar pemilik warung tak curiga dengan uang tersebut. 

"Sudah ada 30 lembar pecahan uang palsu Rp 20 ribu yang dibelanjakan di warung-warung seputaran Samarinda. Sedangkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu hingga 100 ribu sudah kita amankan, total sejumlah Rp 1,4 juta," jelas Ipda Dovie.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku ZN dan SB dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 244 atas pemalsuan uang dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya