Kutai Timur

Pemerkosaan Kasus Pemerkosaan di Kutim  Aborsi  Perkosa Anak Setubuhi anak Dukun Memperkosa 

Sudah Punya Dua Istri, Dukun Ini Perkosa Anak Tirinya hingga Dua Kali Aborsi



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Sangatta - Sudah memiliki dua istri, namun pria berusia 59 tahun berinisial PR ini memerkosa anak tirinya. Bahkan, aksi bejat itu dilakukannya sejak sang anak berumur 12 tahun atau duduk di kelas VI SD, hingga usianya 23 tahun.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Resktrim Abdul Rauf, melalui Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh, mengungkapkan awal mula kasus ini terbongkar saat pacar sang korban tanpa sengaja melihat percakapan antara pelaku PR dan sang korban di pesan messenger.

“Dari situ mulai curiga, kemudian korban terus didesak, akhirnya korban mengaku selama ini sudah diperlakukan tidak senonoh oleh orangtuanya sendiri, dan akhirnya pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Saat dilaporkan, pelaku masih sempat mengancam membunuh hingga menyantet sang korban dan membuat menderita seluruh keluarganya melalui pesan singkat di media sosial. Makanya, korban sampai saat ini masih trauma.

“Lebih gilanya lagi, persetubuhan PR dengan anak tirinya yang kini sudah berusia 23 tahun ini, membuat korban sempat hamil dua kali namun dia melakukan aborsi. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian,” terang Kanit PPA IPDA Loewensky Karisoh di ruang kerjanya (13/9/2021).

Dijelaskannya, kasus persetubuhan ayah dengan anak tiri ini, dimulai sejak tahun 2009 lalu. Saat itu korban baru pulang dari sekolah dan masih menggunakan seragam sekolah. Kemudian pelaku memanggil korban masuk kamar, dengan alasan memijat karena capek. Namun, tiba-tiba ayah tirinya menarik badan dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

“Korban awalnya sempat melawan, namun karena korban diancam akan dibunuh, bahkan diancam disantet jika tidak menuruti permintaannya, akhirnya berlanjut persetubuhan itu terus hingga bertahun-tahun,” ujar Ipda Loewensky.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku juga diketahui merupakan paranormal atau dukun di daerah asalnya, bahkan ditakuti di wilayahnya. “Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka PR, ia mengaku hilaf, sehingga nekat melakukan perbuatan itu kepada anak tirinya. “Waktu itu saya benar-benar khilaf pak, dan saya minta maaf kepada kedua istri saya dan anak saya. Mohon maafkan saya,” kata PR di depan sejumlah awak media.

Menurutnya, awalnya ia memang memaksa dan mengancam sang korban. Namun selebihnya setiap kali diajak, korban selalu menurut dan masuk kamar tanpa ada paksaan.

“Awalnya memang saya paksa, tapi setelah itu kalau saya ajakin selalu nurut masuk kamar. Memang dia dua kali hamil dan digugurkan,” kata PR sambil menyeka air matanya.

PR pun mengaku saat ini masih memiliki dua istri, masing-masing tinggal di Sangatta dan di Kecamatan Long Masengat Kutim. “Istri saya dua orang pak, satu di Sangatta dan satunya di Long Masengat. Saya penjual ayam,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PR akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 18  tahun penjara.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya