Kutai Kartanegara

tambang ilegal Penambang Ilegal  Konsesi PT Multi Harapan Utama PT MHU 

Dua Penambang Ilegal Asal Samarinda Diringkus Polisi



Kedua pelaku saat diamankan di Polres Loa Kulu.
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Loa Kulu.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dua pria asal samarinda berinisial HS (47) dan ES (38) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Loa Kulu, pada Jumat (17/9/2021) lalu. Mereka ditangkap karena telah melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat pihaknya menerima laporan pengaduan dari PT MHU, bahwa ada dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang dilakukan di wilayah konsesi PT MHU. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisan Polsek Loa Kulu bersama security langsung mendatangi lokasi yang dikabarkan dikabarkan ada kegiatan illegal mining tersebut.

"Kami bersama-sama cek TKP di Desa Margahayu, ternyata ada satu excavator. Kemudian lahan sudah terbuka, ujar Gandha.

Pada saat di lokasi, tidak ada kegiatan coal getting atau pengambilan batu bara yang siap untuk di-loading. Namun, di lokasi lahan sudah terbuka seluas 30x20 meter dan kedalaman sekitar 10 meter. Kemudian sudah ada  pembangunan jalan untuk hauling serta pembuangan tanah Over Burden (OB) atau lapisan tanah yang menutupi bahan galian.

"Dari situ kita mengamankan tiga orang. Kemudian kami bawa ke Polsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para saksi dan ahli, juga disertai dengan alat-alat bukti yang ada, maka telah ditetapkan sebanyak dua orang pelaku. Pelaku HS berperan sebagai penanggung jawab atas kegiatan tersebut dan ES berperan sebagai pencari lahannya.

"Menurut pemeriksaan, kegiatan tersebut sudah dilakukan selama dua minggu," jelas Gandha.

Dari kedua tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit excavator CAT type 320 D. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Minerba tahun 2020.

"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," tutup Gandha.

Diberitakan sebelumnya, Tim patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di wilayah konsesi mereka, pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya