Hukrim

pembunuhan penemuan mayat ditemukan tewas Inafis Polres Samarinda Pelaku Pembunuhan Muara Ancalong 

Pembunuh Gadis Cantik Muara Ancalong Mengaku Dihantui Korban



SELASAR.CO, Samarinda - Terungkap motif pelaku berinisial RS tega menghabisi nyawa JN (25), wanita berparas cantik asal Muara Ancalong, Kutai Timur, yang ditemukan tewas telah menjadi tulang belulang di kawasan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong pada Jumat 24 September 2021 lalu.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Melalui Waka Polres Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat memimpin rilis hari ini, Senin (27/9/2021), mengatakan motif pelaku tega menghabisi nyawa JN lantaran ingin memiliki barang berharga milik korban.

"Iya pelaku merencanakan pembunuhan ini. Pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKBP Eko Budiarto. "Pelaku tidak mempunyai hubungan khusus dengan korban dan hanya rekan kerja satu perusahaan saja," sambungnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban yang dikuasai oleh pelaku. Yakni, perhiasan cincin, gelang, anting, uang tunai korban sebesar Rp 500 ribu, 2 unit telepon genggam bermerek iPhone, 1 unit kendaraan roda 4, sebilah pisau dapur yang digunakan RS untuk menghabisi nyawa JN, serta selembar baju yang dikenakan korban.

"Perhiasan korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp 12 juta namun uangnya belum dipakai oleh pelaku," beber AKBP Eko Budiarto.

Saat ditemui usai rilis, diungkapkan oleh pelaku RS, dirinya menghabisi nyawa JN dengan cara menikam bahu dan perut korban dengan menggunakan pisau dapur yang ia beli di sebuah mini market. Setelah menghabisi nyawa korban, RS dengan tega membuang JN di semak-semak yang hanya berjarak 20 meter dari badan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong.

"Setelah membuang (tubuh korban), saya menyempatkan ke Tenggarong untuk mengisi bahan bakar. Setelah itu saya juga langsung mencuci mobil sendiri karena ada darah yang tertinggal," kata pelaku. "Saya membunuhnya dan mengambil barang milik korban karena kebutuhan ekonomi," lanjutnya.

Disinggung sempat mengaku sebagai kekasih korban, RS menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mempunyai rasa suka terhadap JN. Namun semata-mata ingin untuk menguasai barang berharga milik korban.

Selain itu, pelaku mengatakan bahwa dirinya sempat dihantui oleh sosok korban saat berada di rumah dan membuatnya merasa menyesal telah membunuh rekan kerjanya tersebut. “Saya dihantui oleh korban sebanyak dua kali ketika berada di rumah. Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan kepada korban," ujar pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu, RS harus mendekam di balik jeruji besi, sesuai dengan pasal 340, 365, subsider 338 undang-undang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya