Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Raperda Perda Kukar Perda Retribusi Jasa Umum 

Sah! Perda Retribusi Jasa Umum dan Penetapan Desa Dalam Wilayah Administrasi Kukar



DPRD Kukar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Kukar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua perda tersebut ialah, perda penetapan desa dalam wilayah administrasi Kukar dan perda retribusi jasa umum. Persetujuan dua perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, pada Senin (11/10/2021).

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, raperda retribusi jasa umum dan penetapan desa dalam wilayah administrasi Kukar sudah dilakukan pembahasan oleh pansus, sejak beberapa bulan lalu. Sehingga, kedua raperda tersebut disepakati untuk menjadi perda. Dua perda tersebut juga telah masuk dalam program prioritas yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Selain itu, juga dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah desa.

"Jadi tadi telah disetujui dan disahkan dua buah raperda jadi perda," ujar Rasid.

Disebutkannya juga, bahwa masih ada dua raperda lagi yang belum disahkan, karena masih dalam proses pembahasan oleh pansus dan ada hal-hal yang lain lagi perlu dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Dua raperda tersebut adalah raperda tata ruang wilayah dan pembangunan kawasan industri. "Jadi belum bisa disahkan," jelas Rasid.

Ia juga menambahkan, bahwa masih ada 10 rencana raperda yang nantinya akan dibahas oleh pansus. Dimana 10 rancangan raperda tersebut telah menjadi kebutuhan pemerintahan Kabupaten Kukar.

"Di antaranya rencana raperda yang berkaitan dengan Dinas ESDM, kemudian Korpri juga. Jadi ada 10 lagi," tutup Rasid.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya