Kutai Kartanegara

Pengerusakan Oknum ASN  PT MHU Reklamasi Tanaman Reklamasi Reklamasi Tambang kejari kukar 

Rusak Tanaman Reklamasi Milik Perusahaan, Oknum ASN di Kukar Jadi Tersangka



Tersangka AP baju putih saat di Kejaksaan Negeri Kukar.
Tersangka AP baju putih saat di Kejaksaan Negeri Kukar.

SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) Berinisial AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum tersebut diduga tersandung kasus pengerusakan tanaman reklamasi yang berada di lokasi eks tambang PT Multi Harapan Utama (MHU). Kasus ini pun telah ditangani oleh Polres Kukar dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian, melalui Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra, mengatakan, peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada Desember 2020 hingga tahun 2021 ini di area reklamasi eks tambang PT MHU di kawasan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Kejadian itu membuat sejumlah tanaman jenis akasia yang ditanam oleh perusahaan menjadi rusak akibat terkena gergaji mesin. Atas tindakan tersebut, kini tersangka AP dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Dikatakannya, dari pengakuan tersangka, pada saat itu tersangka hendak melakukan pembukaan lahan dengan cara merintis. Pembukaan lahan itu dilakukan dengan menggunakan gergaji mesin, sehingga tanaman jenis akasia yang berusia sekitar lima tahun mengalami kerusakan. Lokasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh tersangka, tak jauh dari lokasi Sekolah Polisi Negara (SPN) Kukar yang terletak di kawasan Desa Jonggon.

"Ada puluhan pohon yang rusak karena dipotong tersangka. Usianya rata-rata lima tahun," ujar Kasat Reskirim Polres Kukar, AKP Herman Sopian melalui Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda Sagi Janitra.

AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2021 lalu. Hal itu berdasrakan hasil pemeriksaan di lapangan dan sejumlah saksi. Kasusnya pun kini telah dilimpahkan di Kejari Kukar dengan status P-21. "Berkas kasusnya sudah P-21 dan dinyatakan lengkap," ujarnya.

Untuk penyerahan berkas perkara, barang bukti serta penyerahan tersangka, dilakukan pada 22 September 2021 lalu kepada Kejari Kukar. "Barang bukti yang diamankan, yaitu alat mesin gergaji," tutup Ipda Sagi Jatinra.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya