Utama

tambang ilegal Tambang batu bara Penambang Ilegal  Oknum Polisi jatam kaltim Koalisi Dosen Unmul 

Tambang Ilegal Makin Ugal-ugalan, Koalisi Dosen Unmul Datangi Polisi



Dr Mahendra Putra Kurnia (tengah).
Dr Mahendra Putra Kurnia (tengah).

SELASAR.CO, Samarinda - Terkait kian meluas dan maraknya pertambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, perwakilan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang menolak tegas dan ingin mengusut tuntas tambang ilegal pada hari ini, Kamis (21/10/2021), menyambangi Mako Polresta Samarinda.

Dikutip dari surat terbuka Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, diketahui pertambangan batu bara ilegal di Kaltim kian marak akhir-akhir ini. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tersebar di wilayah Kabupaten Kukar 107 titik, Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik. Namun, proses hukum terhadap tambang ilegal tidaklah sebaik ekspektasi publik. Bahkan yang berada di barisan terdepan dalam melawan tambang ilegal justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian maupun pemerintah.

Kegiatan tambang ilegal adalah bentuk kejahatan. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Terkait tambang ilegal ini, Koalisi Dosen menyebutkan pembiaran aktivitas tambang ilegal merupakan bagian dari kejahatan yang serius.

Hingga hari ini, sebanyak 85 tenaga pengajar mengatasnamakan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman dari 10 fakultas, yakni, Fakultas Hukum, Pertanian, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ilmu Budaya, Kehutanan, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Perikanan dan Ilmu Kelautan, Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, serta Fakultas Farmasi, sepakat untuk tolak dan usut tuntas tambang ilegal.

Secara umum, terdapat 5 tuntutan yang dilayangkan. Poin besarnya masih seputar meminta ketegasan dari kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai sangat meresahkan. Kelima tuntutan tersebut ialah:

  1. Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind).
  2. Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban dampak dari pertambangan ilegal.
  3. Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak.
  4. Kepolisian harus secara transparan dan terbuka menyampaikan data perkembangan kasus penanganan tambang ilegal kepada publik, terutama hal yang berkaitan dengan berapa jumlah laporan yang masuk, berapa kasus yang sudah ditangani, sudah sejauh mana prosesnya, siapa saja aktor yang terlibat, dan berapa kasus yang telah divonis oleh pengadilan.
  5. Meminta kepada pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam bisnis haram tambang illegal.


Selain itu, saat ditemui di Polresta Samarinda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr Mahendra Putra Kurnia mengatakan bahwa kehadirannya bersama rekan-rekan perwakilan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman untuk menyerahkan surat terbuka terkait pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kaltim.

"Yang mendasari kami membuat surat terbuka ini ada tiga hal. Pertama adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa yang menyatakan bahwa situasi di Kaltim sedang darurat tambang ilegal, yang kedua kami mengalami situasi yang kurang menyenangkan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang masuk ke dalam wilayah kebun percobaan Unmul, dan yang ketiga adanya laporan dari masyarakat serta data dari LSM menyatakan bahwa banyaknya tambang ilegal yang sifatnya meresahkan," ujar Mahendra.

Diungkapkannya, banyak masyarakat yang menerima dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim sehingga Koalisi Dosen Universitas Mulawarman pun mendesak aparat penegak hukum hingga institusi-institusi di bawahnya untuk lebih proaktif dalam mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum pada setiap kasus aktifitas tambang ilegal. "Surat ini disampaikan untuk semua sektor, baik itu Polda, Polres maupun Polsek untuk serius terhadap penanganan tambang ilegal," ungkapnya.

"Kita sempat bertemu Kapolres, Kabagren, Kasat Reskrim, dan beberapa anggota-anggota Polresta Samarinda. Intinya kami menyampaikan agar Kepolisian bisa lebih serius lagi untuk melakukan penegakkan hukum tambang ilegal. Sudah diterima oleh Kapolres dan beliau mengapresiasi apa yang kita lakukan serta berjanji akan melakukan proses-proses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan ke depannya, baik dari kami maupun Kepolisian agar bisa menjadi partner yang strategis," tutup Mahendra.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya