Utama
KPK ke Kutim BPKAD Kutim KPK Monitoring Control Prevention 
KPK Dikabarkan akan Kembali Kunjungi Kutim, Ada Apa?
SELASAR.CO, Sangatta - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali menyambangi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 1 November 2021 mendatang.
“Tanggal 1 November 2021 tim Korsupgah KPK berencana datang ke Kutim untuk melakukan evaluasi,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah kepada media ini, Senin (25/10/2021).
Kedatangan lembaga antirausah itu dikabarkan akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring Control Prevention (MCP) dan tematik terhadap delapan area yang sudah dilakukan KPK beberapa tahun terakhir di Kaltim, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa.
“Kemarin juga ada rapor merah sedikit dari KPK terkait asset, karena laporannya telat disampaikan. Progres yang dilakukan teman-teman kemarin sudah banyak juga,” ucap Teddy.
Berita Terkait
Selanjutnya, terkait berapa kali kunjungan Tim Korsupgah ke Kutim dalam satu tahun untuk melakukan evaluasi dan monitoring, Teddy mengaku kurang mengetahui. “Kayaknya dua kali per semester. Tergantung kinerja kita juga kalau kita dilihat di laporan itu ada agak kurang, mereka datang lagi dan leading sectornya tetap di Inspektorat. Makanya sekarang Inspektorat sudah masuk dalam tim anggaran,” jelasnya.
Untuk diketahui, KPK belum lama ini juga telah meminta kepada Pemkab Kutim untuk segera menyelesaikan seluruh masalah aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KPK pun meminta Pemkab Kutim untuk menghentikan sementara pembelian kendaraan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Sekarang KPK menginstruksikan tidak boleh ada pembelian kendaraan dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Teddy Febriansyah kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Terkecuali yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. “Misalnya kendaraan untuk kebakaran hutan dan lahan, yang dananya ada di BPBD maupun di Dinas Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Namun, untuk kendaraan dinas, yang anggarannya bersumber dari APBD, untuk sementara waktu harus dihentikan, sampai ada kejelasan seluruh aset kendaraan yang selama ini masih ada dikuasai oleh pihak lain.
Penulis: Bonar
Editor: Awan