Kutai Kartanegara

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Peredaran Narkoba di Kukar Pengedar Narkoba di Kota Bangun Sabu-sabu 

Meresahkan Masyarakat, Pengedar Sabu di Kota Bangun Diringkus Polisi



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kerap meresahkan masyarakat, seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JP (29) dibekuk Jajaran Polsek Kota Bangun, pada Senin (25/10/2021).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, dilakukan usai pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di kawasan Blok B RT 9 Desa Kota Bangun II, menjadi tempat jual beli barang haram tersebut. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Tak tangung-tanggung, penyelidikan di lapangan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kota Bangun, AKP Puji Santoso.

"Sekira jam 15.00 Wita, kami mendatangi rumah yang dimaksud," ujar Kapolsek Kota Bangun, AKP Puji Santoso.

Disana, pihak kepolisian melihat seorang pria sedang berdiri di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Aparat pun bergerak cepat untuk mengamankan pria tersebut dan langsung membawanya ke dalam rumah untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi, pria tersebut kooperatif dan mengakui, bahwa dirinya telah memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

"JP (pelaku) langsung mengeluarkan satu kotak rokok yang berisi 17 poket berbagai ukuran diduga jenis sabu-sabu," terang AKP Puji.

Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa uang senilai Rp 1.000.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Dengan rincian pecahan uang Rp 100.000 sebanyak 9 lembar dan pecahan uang Rp 500.000 sebanyak 2 lembar," jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 17 poket sabu seberat 6,3 gram, 1 timbangan, 1 kotak rokok, 1 bal klip, 1 sendok takar, 1 bong alat isap sabu, 2 pipet kaca, 1 unit handphone, dan uang senilai Rp 1.000.000. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya