Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat FKDM Bupati Kukar Edi Damansyah 
Antisipasi Konflik Melalui Forum Bentukan Pemerintah, Bupati Kukar Kukuhkan Pengurus FKDM
SELASAR.CO, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengukuhkan kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tingkat kecamatan periode 2021-2026, pada Kamis (28/10/2021).
Sebanyak 25 orang pengurus FKDM dari 5 kecamatan dikukuhkan dalam kegiatan ini, yakni Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, dan Sebulu.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan pembentukan forum ini merupakan upaya pemerintah berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengantisipasi konflik sejak dini, agar Kukar menjadi daerah yang aman dan nyaman.
“Ini memang forum yang dibentuk pemerintah, sesuai dengan amanat Permendagri nomor 2, jadi ini dibentuk,” jelas Bupati.
Berita Terkait
Selain mengukuhkan kepengurusan FKDM tingkat kecamatan, Bupati juga melaunching Proyek Perubahan yang diinisiasi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti.
Proyek perubahan tersebut yakni Optimalisasi Peran Forum-Forum Bentukan Pemerintah Menuju Kutai Kartanegara Aman dan Nyaman (KUANYAM).
Menurut Edi, terkait forum bentukan pemerintah ini tidak terlepas dari kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembenahan pelaksanaannya. Ia juga menyampaikan optimalisasi juga tidak sebatas kepada forum bentukan pemerintah, namun juga akan mengoptimalkan peran forum yang dibentuk masyarakat.
“Nanti kita jadikan satu untuk kekuatan. Selain tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketenteraman kondusivitas daerah, saya berharap nanti ada program pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka bisa terlibat di esitu,” kata Edi.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti menjelaskan pengukuhan FKDM tingkat kecamatan ini akan dilakukan di 5 zona. Hari ini di zona tengah, kemudian ada 2 zona di daerah hulu dan 2 zona di daerah pantai.
Rinda menjelaskan hal ini merupakan bagian output yang dihasilkan dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang ia ikuti. Ia menjelaskan ada 4 output yang menjadi dasar Inovasi Proyek Perubahan sebagai syarat PKN, yakni 3 Peraturan Bupati (Perbup) dan 1 Surat Keputusan (SK) Pembentukan FKDM di masing-masing kecamatan.
Menurut Rinda langkah ini dilakukan salah satunya merupakan bagian dari mendukung salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar, untuk mewujudkan Kukar yang sejahtera dan bahagia. Sehingga kebahagiaan itu akan terwujud ketika masyarakat memiliki rasa aman dan nyaman.
“Ketika orang merasa aman dan nyaman pasti dia akan berbahagia. Ini adalah bagian dari apa yang kita lakukan untuk mewujudkan visi yang sudah digagas bapak Bupati,” jelas Rinda.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan