Hukrim

Pencabulan Pemerkosaan Pemerkosaan Anak Anak Diperkosa Kekerasan Seksual Pelecehan Seksual 

Bejat! Sudah Ditampung, Malah Perkosa Anak Kerabatnya yang Berusia 9 Tahun



Pelaku saat diamankan kepolisian. (SELASAR FOTO/Istimewa).
Pelaku saat diamankan kepolisian. (SELASAR FOTO/Istimewa).

SELASAR.CO, Sangatta – “Air Susu Dibalas Air Tuba”. Mungkin ini ungkapan yang pas untuk menggambarkan betapa bejatnya kelakuan MH (28), warga Kabupaten Kutai Timur.

Pemuda yang mengadukan nasibnya di Kutim itu, ditampung oleh kerabat jauhnya lantaran tidak memiliki tempat tinggal. Namun sayang, kebaikan keluarga itu dimanfaatkan oleh pelaku, dengan memerkosa Dara (nama samaran), yang baru berusia 9 tahun. Dara tak lain merupakan anak pemilik rumah.

Kelakuan tak bermoral itu, dilakukan oleh MH sejak tahun 2020 lalu. Berawal saat korban dan pelaku sedang menonton tv di ruang tengah, pada siang hari. Dimana saat itu rumah dalam keadaan kosong lantaran kedua orang tua korban bekerja.

Aksi dimulai dengan meraba-raba tubuh korban, hingga terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban bakal melakukan pemukulan apabila melaporkan kejadian tersebut.

Perbuatan itu akhirnya diketahui ibu korban pada Minggu (24/10/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kutai Timur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, usai menerima laporan tersebut, pihaknya menerjunkan Tim Macan Satreskrim untuk mencari keberadaan pelaku.

Tak perlu waktu lama, petugas yang telah mengantongi identitasnya langsung menjemput MH di tempatnya bekerja, di salah satu workshop sebagai finishing pembungkus mesin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu satu tahun. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap kerabat sendiri di rumah korban. Korban berusia 9 tahun mendapakan perlakuan itu di saat keluarga tengah kerja. Dalam beraksi pelaku mengancam akan menganiaya korban jika tidak melayani keinginannya, atau jika korban melaporkan apa yang terjadi kepada orang lain,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka mengaku pebuatan bejatnya itu muncul lantaran pengaruh dari minuman keras dan seringnya dirinya menonton video panas. Atas perbuatannya ini, tersangka mengaku menyesal.

“Yang pertama dipegang-pegang aja, kedua dan ketiga juga. Yang keempat sampai keenam baru terjadi. Saya suruh diam dia diam karena dia memang takut sama saya,” jelas pelaku saat diwawancarai oleh awak media usai press release pada Senin (1/11/2021).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya