Utama

Universitas Mulawarman Unmul BEM KM  Patung Istana Ma'ruf Amin BEM Unmul  Wakil Presiden BEM KM Universitas Mulawarman 

Presiden BEM KM Unmul Dimintai Keterangan, Polisi: Bukan Diperiksa, tapi Preventif



Penasihat Hukum Presiden BEM KM Unmul (kiri) dan Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media.
Penasihat Hukum Presiden BEM KM Unmul (kiri) dan Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media.

SELASAR.CO, Samarinda - Polresta Samarinda memberikan keterangan terkait pemanggilan Presiden BEM KM Unmul, Muhammad Rachim, perihal unggahan Instagram akun BEM KM Unmul yang menyebut Wakil Presiden, Ma'aruf Amin Patung Istana Merdeka pada 2 November 2021 lalu.

Diketahui, pada tanggal 8 November 2021 lalu, Polresta Samarinda melalui Satreskrim secara resmi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Presiden BEM KM Unmul untuk diminta datang ke Mako Polres Samarinda pada 10 November 2021 guna memberikan keterangan terkait unggahan tersebut. Namun BEM KM Unmul tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo saat dikonfirmasi pada hari ini, Jumat (12/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan untuk permintaan keterangan. Hal itu dilakukan karena kepolisian ingin mengetahui maksud dan tujuan dari unggahan BEM KM Unmul yang menghebohkan pengguna media sosial Instagram tersebut.

"Kami mengundang untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan. Kalau memang maksudnya adalah kritik, kami tidak ada masalah," ujar Iptu Reno. "Intinya pihak Kepolisian tidak ada melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Kami bersifat preventif," lanjutnya.

Iptu Reno menegaskan bahwa pihaknya tidak ada upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rachim Presiden BEM KM Unmul, melainkan upaya sikap preventif terhadap dampak dari pengguna media sosial akibat dari postingan yang telah diunggah oleh BEM KM Unmul. "Kami tidak lagi mempermasalahkan, karena telah ada itikad baik dari pihak kampus dan kami mengembalikannya ke internal kampus," jelas Iptu Reno.

Sementara itu, Robert Wilson Berlyando, penasihat hukum Muhammad Rachim dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum Unmul saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa pihak kepolisian lebih menyerahkan kepada internal Universitas. Sehingga, Muhammad Rachim tidak dilakukan pemeriksaan. Namun hanya sebatas permintaan informasi terkait unggahan tersebut.

"Pihak kepolisian lebih menyerahkan kepada internal kampus. Sehingga, Rachim tidak ada dilakukan pemanggilan. Namun sebatas permintaan informasi," kata Robert Wilson.

Dijelaskan juga oleh Robert Wilson bahwa pihaknya akan selalu siap apabila dari pihak kepolisian meminta informasi. "Apabila diminta informasi dari pihak kepolisian kami siap saja, apapun itu. Karena kami adalah mitra," tutup Robert Wilson.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya