Mahakam Ulu

Kekerasan Seksual Pemerkosaan Rudapaksa Polsek Long Bagun Kasus Rudapaksa di Mahulu 

Bertambah Lagi Kasus Kekerasan Seksual, Pemerkosaan Terjadi di Ujoh Bilang



Ilustrasi (Detik.com)
Ilustrasi (Detik.com)

SELASAR.CO, Long Bagun - Tindak kejahatan seksual belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial. Seperti kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kota Malang yang diminta aborsi oleh sang kekasih, sehingga berakhir dengan bunuh diri meminum racun. Ada pula tenaga pengajar kampus melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri.

Kali ini, pelecehan seksual kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu. Seorang pria berinisial MI (24) dilaporkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Long Bagun, lantaran terbukti melakukan aksi tindakan kejahatan seksual terhadap perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Dihimpun dari laporan pengungkapan Reskrim Polsek Long Bagun, diketahui pada hari Selasa, 30 November 2021 lalu, seorang perempuan berinisial MV (18) yang melaporkan kejadian tersebut, melihat korban keluar dari kamar indekos MI dan langsung menuju ke kamar indekosnya. Tak lama kemudian, MV menerima pesan di telepon genggamnya bahwa korban mengungkapkan dirinya ketakutan dan sedang mengalami pendarahan.

"Saya takut, saya pendarahan, saya dipaksa kamar sebelah. Kalau tau, saya tidak pindah kamar," tulis pesan korban yang dikirimkan kepada MV dalam laporan Reskrim Polsek Long Bagun yang diterima pada hari ini, Kamis (9/12/2021).

Setelah mengirim pesan tersebut, sambil menangis, korban menceritakan kepada MV bahwa ia baru saja disetubuhi oleh MI layaknya suami istri sebanyak satu kali. Mendengar pengakuan itu, MV pun langsung mengambil barang-barang milik korban yang tertinggal di kamar pelaku, berupa jaket dan selembar sarung. Saat itu, MV mendapati adanya bercak darah di jaket dan sarung yang ia ambil.

Diperkuat dengan pengakuan serta didapatinya bercak darah di jaket dan sarung korban, MV yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Long Bagun untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Aliansi Anti Kekerasan Seksual Mahakam Ulu (AAKSM) menyebutkan bahwa hal ini menjadi catatan bertambahnya angka kekerasan seksual di Indonesia, sehingga pihaknya menyatakan sikap untuk menuntut empat poin yaitu:

  1. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan secara tuntas pemerkosaan yang terjadi di Ujoh Bilang pada 30 November 2021 lalu.
  2. Memberikan hak dan perlindungan secara penuh untuk korban.
  3. Mendesak Pemerintah Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Mahakam Ulu.
  4. Mendesak Negara untuk mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Di tengah situasi angka kekerasan yang terus bertambah, Negara juga tidak kunjung memberikan payung hukum untuk korban kekerasan seksual," tulis pernyataan sikap AASKM.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya