Kutai Timur
Kasus korupsi di Kutim Pidana Korupsi Korupsi DD dan ADD 
Dugaan Korupsi DD dan ADD di Desa Manubar dan Bukit Permata Kutai Timur
SELASAR.CO, Sangatta - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Kutim akhirnya membeberkan dua lokasi dimana terjadi dugaan tindak pidana korupsi, yang sedang mereka tangani.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, serta Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus, mengatakan, dua desa yang tengah disidik terkait kasus korupsi tersebut adalah Desa Bukit Permata, Kecamatan Kaubun, dan Desa Manubar, Kecamatan Sandaran.
"Saat ini masih proses penyidikan dan pada tahap penyelidikan kemarin telah turun pihak Inspektur Wilayah (Inspektorat) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif," kata Ipda Alan Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, pada saat dilakukan audit investigatif beberapa waktu lalu, ditemukan ada potensi kerugian negara, yakni di Desa Manubar lebih dari Rp 1 miliar, dan di Desa Bukit Permata kurang lebih Rp 445 juta, tahun anggaran 2020 lalu.
Berita Terkait
"Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan. Ketika semuanya sudah rampung, kita akan mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara. Sehingga, nantinya kita bisa mengetahui berapa potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan oknum di dua desa tersebut. Setelah itu, kami lakukan penetapan tersangka," terangnya.
Untuk penetapan tersangka, menurut Alan Firdaus, pihaknya masih menunggu perampungan proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara dari BPKP.
"Untuk tersangka bisa jadi lebih dari satu, ketika dalam tahapan-tahapan itu ada pihak-pihak lain yang terbukti ikut terlibat dalam perkara tersebut. Cuma kita belum bisa menentukan siapa pelakunya, karena kita masih melakukan tahapan penyidikan," imbuhnya.
Selain itu, Ipda Alan Firdaus mengakui jika sebelumnya kepolisian juga sudah mengingatkan pihak desa, berdasarkan berita acara, untuk bisa melakukan pengembalian kerugian negara. Hingga diberi batas waktu 60 hari sesuai dengan MoU. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Sudah setengah tahun. Masih belum ada pengembalian. Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan BPKP dan kami juga sudah gelar di Polda Kaltim. Kami naikkan status dari lidik ke penyidikan," bebernya.
Dalam laporan lain, pihaknya juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dari beberapa kasus dugaan korupsi, dengan memberikan kesempatan pada oknum yang menggunakan uang negara, untuk mengembalikannya langsung ke kas daerah.
“Jadi kalau ada pemulihan ekonomi atau pengembalian keuangan negara, bukan kami yang terima, tapi oknumnya setor ke Kasda, kami hanya terima Surat Tanda Bukti Setor (STS). Setelah itu, oknumnya dibina, agar lebih baik,” katanya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan