Kutai Kartanegara

Kunjungan Kerja DPR RI Kunjungan Kerja Ilegal Mining  Tambang Ilegal di Kukar tambang ilegal Kementerian ESDM 

DPR RI Bahas Isu Illegal Mining di Kukar, Apa Hasilnya?



Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

SELASAR.CO, Tenggarong - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (20/12/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terkait potensi pertambangan batu bara di Kukar.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, mengatakan, bahwa tugas Komisi VII DPR RI adalah melakukan pengawasan terhadap sektor pertambangan dan energi. Pengawasan tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan negara yang dihasilkan dari sektor pertambangan dan energi.

"Khusus di wilayah Kukar ini kan banyak sekali konsesi batu bara dan lain sebagainya," ujar Maman.

Dia juga mengatakan, bahwa ada isu beberapa praktik illegal mining yang memang tidak sesuai dengan aturan dan akhirnya menyebabkan kerugian bagi negara. Yakni, kerugian terhadap fasilitas-fasilitas umum. Negara juga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendapatan negara. Kemudian kerugian terhadap daerah yang dijadikan lokasi untuk penambangan itu.

"Keberadaan kami adalah bagaimana melakukan upaya untuk segera menyelesaikan isu tersebut," katanya.

Dalam diskusi yang dilakukan, pihaknya berancana mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat nomenklatur baru terkait penambangan yang dilakukan di luar aturan negara.

"Artinya apa, ada sebuah institusi negara yang memang bisa melakukan langkah-langkah penindakan terhadap praktik-praktik penambangan ilegal yang ada di negara kita, dalam upaya untuk mendorong percepatan peningkatan pendapatan negara," terangnya.

Ia juga mendapatkan informasi, bahwa di Kalimantan Timur (Kaltim) ada sekitar 200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak lagi beroperasi. Menurutnya, hal itu harus dievaluasi untuk mencari apa penyebabnya. Karena masih banyak perusahaan-perusahaan yang lebih serius ingin bekerja di sektor pertambangan.

"Ini kan sayang, kenapa enggak kita evaluasi. Kita kasihan mereka yang lebih serius mau bekerja, akhirnya menimbulkan kemanfaatan serta membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat," sebutnya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika sektor pertambangan dikelola oleh masyarakat. Karena menurutnya, siapapun berhak untuk mengelolanya, asalkan dasar hukumnya jelas dan mendorong peningkatan pendapatan negara.

"Artinya mau nanti dikelola oleh masyarakat daerah, perusahaan lokal, BUMD, BUMN, perusahaan swasta gak ada masalah," ujarnya.

Saya pikir siapapun diberikan kesempatan, sepanjang semua perusahaan diberikan kesempatan oleh pemerintah maupun negara. Asalkan dia berkomitmen untuk betul-betul bekerja secara benar dan akhirnya bisa memberikan kemanfaatan," sambungnya.

Sementara itu Bupati Kukar, Edi Damansyah, berharap kunjungan Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Kukar ini bisa membuat kondisi pertambangan di Kukar bisa lebih baik.

"Artinya menjadi harapan bagaimana pengaturan akan lebih baik. Kalau isu-isu tambang koridoran yang tidak ada izinnya, proses izinnya ajukan. Itu yang kami usulkan dari daerah seperti itu," ujarnya.

Dalam diskusi yang dilakukan, Edi menyampaikan, bahwa kegiatan penambangan batu bara yang yang resmi perizinannya terkendali dengan baik di Kukar. Perusahaan yang mempunyai izin resmi juga telah memberikan income ke negara dan juga daerah. Selain itu, program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan juga berjalan dengan baik.

"Artinya, kita tunggu proses lebih lanjut dari kunjungan Komisi VII DPR RI ini," tutup Edi.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya