Utama

pencabulan Pencabulan Anak pelecehan seksual Pencabulan di Samarinda Kasus Pencabulan di Samarinda 

Ayah yang Menampar Pelaku Pencabulan Putrinya Kini Jadi Tersangka



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Masih ingatkah warga Samarinda dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria, sebut saja Bleki, berusia 41 tahun, terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di salah satu perumahan kawasan Sungai Kunjang, pada Juli 2021 lalu? Kasus ini kemudian mendapat banyak perhatian masyarakat usai ayah korban dilaporkan ke polisi oleh Bleki karena menampar dirinya.

Dari perkembangan terakhir, status ayah korban kini telah dinaikkan oleh penyidik menjadi tersangka. Hal ini merujuk merujuk surat penetapan nomor: S.Tap/58/XII/2021 yang ditetapkan pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.

Kabar peningkatan status ayah korban dugaan pencabulan ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Bambang Edy Dharma. Bambang menjelaskan bahwa surat itu datang bersamaan dengan surat pemanggilan yang diterima kliennya pada 13 Desember 2021 lalu. Dalam surat penetapan tersebut, kliennya dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Saya juga sempat menanyakan bahwa kenapa pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP yang ancamannya kurungan penjara 2 tahun 8 bulan. Karena menurut saya sebagai penasihat hukum, seharusnya dikenakan pasal 352, karena aksi penamparan itu lebih ke arah tindak pidana ringan. Yang dipukul pun masih bisa beraktivitas dan tidak mengalami luka berat,” jelasnya.

Selain itu, keputusan penyidik untuk menetapkan status kliennya menjadi tersangka dan menerapkan pasal 351 ayat 1 itu pun disayangkan oleh pihak kuasa hukum ayah korban. "Karena aksi penamparan itu terjadi karena anaknya dilecehkan dan dicabuli, hati orangtua mana yang tidak marah atas perbuatan pelaku terhadap anaknya. Penyidik harusnya melihat sebab dan akibat penamparan itu, yang disebabkan oleh perbuatan pelaku cabul," tegasnya.

Bambang menyebut bahwa pihaknya juga tengah mengupayakan penangguhan penahanan jika kliennya benar-benar akan ditahan. Dirinya menyebut bahwa pihaknya melakukan upaya agar penahanan kliennya diubah dari tahanan Polres ke tahanan kota atau rumah.

“Pertimbangan kami kalau memang klien kami ditahan, jangan sampai bertemu dengan tersangka pencabulan juga di dalam sel. Kalau mereka bertemu di dalam saya khawatir akan bertambah lagi masalahnya, karena si bapak bagaimana pun pasti masih marah atas perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” tuturnya.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, menyebut bahwa benar yang bersangkutan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Namun, dirinya menyebut proses kasus pemukulan ini baru akan dilanjutkan, setelah vonis dari persidangan terkait kasus pencabulan anak tadi telah diputuskan. “Kita tunggu vonis dulu yang si anak ini (kasus pencabulan), baru kita jalankan kasus pemukulannya,” terang Kompol Andika.


UPDATE KASUS PENCABULAN

Untuk diketahui, pelaku aksi pencabulan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Saat ini tersangka sudah mengalami dua kali perpanjangan penahanan oleh pihak penyidik. Hal ini karena berkas kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan belum di-tahap-dua-kan sehingga statusnya belum P21.

“Saya belum tahu alasannya apa, padahal semua berkas dan bukti-bukti sudah lengkap,” kata Bambang.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya