Kutai Kartanegara
PT Batuah Energi Prima Demonstrasi Unjuk rasa Polres Kukar Hauling Tambang Batu Bara 
Akses Hauling PT BEP Ditutup, Ratusan Karyawan Demo di Depan Polres Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong - Ratusan Karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) melakukan aksi demo di depan Mako Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (21/12/2021).
Perwakilan karyawan PT BEP, Sabaruddin Ahmad, mengatakan, aksi demo ini terpaksa mereka lakukan, karena akses hauling mereka telah ditutup oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pemilik lahan.
"Kami datang ke sini minta keadilan. Masalahnya kami resmi kenapa ditutup?" ujar Ahmad.
Menurutnya, jika ada permasalahan yang menyangkut lahan di kawasan perusahaan, maka sebaiknya diselesaikan secara baik-baik.
Berita Terkait
"Alasan kita enggak tau bagaimana mestinya. Kalau memang dia merasa itu yang punya lahan, berhadapan dengan kami. Mari duduk bersama, bukan cara seperti ini. Kita lengkap kok, kita punya legalitas, mari duduk bersama," ungkap Ahmad.
Dia juga menegaskan, jika pun ada permasalahan jual beli lahan yang belum terselesaikan, ia tidak berani berkomentar mengenai hal itu. Namun, yang jelas mereka menginginkan portal yang menutup akses hauling mereka dibuka, agar mereka bisa bekerja seperti biasanya. Karena ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di situ untuk mencari nafkah.
"Ada masalah, silakan urus di manajemen kami di BEP. Tapi tolong jangan tutup jalan kami, di mana itu tempat mencari nafkah teman-teman di sini," sebutnya.
Penutupan itu sudah berlangsung selama 12 hari, sejak tanggal 10 Desember 2021 lalu. Tentu penutupan akses haluling tersebut memberikan dampak kerugian bagi perusahaan.
"Intinya satu hari 12 ribu ton untuk siang dan malam, kalikan 12 hari. Misalkan harga terendah Rp 500 ribu per ton, berapa kerugiannya. Belum lagi kewajiban karyawan kami, mitra-mitra kami," terangnya.
Ahmad pun berharap, pihak kepolisian bisa membantu mereka untuk membuka kembali akses hauling yang telah ditutup oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan pemilik lahan tersebut.
"Aksi ini akan kami lakukan sampai ada pihak kepolisian datang ke tempat kami untuk membuka portal, itu aja," kata Ahmad.
Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wiyentama, mengatakan, bahwa aksi demo yang dilakukan karyawan BEP adalah hal yang wajar. Ia pun mempersilakan karyawan PT BEP untuk menyampaikan pendapat mereka di muka umum. Karena untuk menyampaikan pendapat itu jelas dilindungi Undang-undang. Namun, pihaknya berkewajiban untuk menjaga kemananan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita pada prinsipnya, silakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, itu dilindungi Undang-undang. Tapi, bagaimana kita di situ mengamankan supaya tidak anarkis," kata Arwin.
Terkait permasalahan lahan yang ada di kawasan PT BEP, pihaknya belum bisa memutuskan siapa yang mempunyai lahan tersebut. Karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim lahan tersebut. Namun, yang jelas pihaknya terus berupaya untuk menangani permasalahan ini.
"Di sisi lain kita sudah ada menerima laporan dari pihak perusahaan PT BEP. Kita tangani sementara ini kita running on proses," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mencoba menjembatani untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut. Karena jika terus seperti ini maka dikhawatirkan akan menimbukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita sudah melakukan itu, tapi sampai saat ini masih berproses dan kita masih berupaya," terang Arwin.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, menjelaskan, ini merupakan permasalahan internal di perusahaan. Dimana, permasalahan ini menyangkut mantan Direktur PT BEP yang berinisial IS. Karena laporan yang dilayangkan dari pihak PT BEP itu terkait penggelapan surat tanah yang pernah dibebaskan oleh IS pada saat masih menjabat sebagai Direktur PT BEP.
"Karena pada saat itu BEP sempat terjadi failed, kemudian aset-asetnya dijaminkan ke salah satu bank," katanya.
"Pada saat pengambilan aset, ada salah satu aset tanah yang sampai saat ini dari IS tidak diserahkan ke PT BEP," sambungnya.
Aset yang saat ini belum diserahkan ke PT BEP diduga telah dujual oleh mantan direktur tersebut kepada pihak ketiga. Oleh sebab itu, pihak PT BEP melaporkan kepada pihak kepolisian terkait surat tanah yang pernah dibebaskan oleh IS pada saat menjabat sebagai Direktur PT BBE. Laporan itu dilayangkan pada tanggal 10 Desember 2021.
"Tapi kita butuh proses dari internal kita, dan tindak lanjutnya akan kita periksa pelapor dari pihak PT BEP untuk langkah selanjutnya. Kita akan jelaskan ke pihak perwakilan BEP nanti," tutup Dedik Santoso.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan