Kutai Kartanegara

tambang ilegal Tambang batu bara Tambang Batu Bara Ilegal Desa Bhuana Jaya Program Perhutanan Sosial Perhutanan Sosial 

Antisipasi Tambang Ilegal, Desa Bhuana Jaya Ajukan Program Perhutanan Sosial



Pemerintah Desa Bhuana Jaya tengah mengajukan program Perhutanan Sosial (PPS) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pemerintah Desa Bhuana Jaya tengah mengajukan program Perhutanan Sosial (PPS) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Desa Bhuana Jaya tengah mengajukan program Perhutanan Sosial (PPS) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Skema yang diajukan dari program perhutanan sosial adalah hutan kemasyarakatan.

Sekretaris Desa Bhuana Jaya, Suwondo, mengatakan, sebagian besar wilayah Desa Bhuana Jaya merupakan kawasan Izin Usaha Pertambangan. Karena ada tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, di bagian Timur Desa Bhuana Jaya masih kawasan kehutanan. Kawasan itulah yang diajukan untuk dijadikan hutan desa.

"Yang kami ajukan ini adalah skemanya hutan kemasyarakatan yang akan dikelola Kelompok Tani Tuah Himba," ujar Suwondo.

Program perhutanan soisal ini bertujuan menjaga kelestarian hutan di Desa Bhuana Jaya. Di antaranya, mencegah terjadinya kebakaran hutan. Kemudian mencegah terjadinya penebangan liar dan menjaga hutan dari kegiatan penambangan ilegal. Karena beberapa tahun yang lalu, pernah ada oknum yang ingin melakukan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut, dengan modus melakukan pematangan lahan. Oknum itu juga menjanjikan jalan desa akan diperbaiki jika diizinkan menambang di kawasan tersebut. Namun, pemerintah desa dan masyarakat menolak tegas, karena mereka ingin menjaga hutan tetap lestari.

Untuk itu pula, pihaknya berinisiatif mengajukan program perhutanan sosial. Proposal program tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari DLHK Provinsi Kaltim untuk diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam proposal itu, DLHK merekomendasikan seluas 102 hektare kawasan hutan untuk dikelola oleh Kelompok Tani Tua Himba.

"Harpannya bisa segera ada legalitasnya, agar warga pinggiran kawasan itu bisa ikut melestarikan hutan," katanya.

Jika proses izinnya telah disetujui, pihaknya berencana menanam tanaman endemik Kalimantan di kawasan hutan tersebut. Di antaranya, menanam pohon aren seluas 12 hektare. Kemudian sisinya ditanam dengan pohon keledang, durian, dan lain-lain.

"Karena pengelolaannya hutan, jadi bukan kebun. Jaraknya tidak teratur kayak kebun," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya