Utama

SMAN 10 Samarinda SMA 10 Samarinda Polemik SMAN 10 Samarinda Yayasan Melati Kampus Melati Kampus A Melati Isran Noor 

Hanya Gubernur Isran yang Tahu Alasan Pemindahan SMAN 10 Samarinda



Aksi demo orangtua siswa SMAN 10 Samarinda di kantor Gubernur Kaltim.
Aksi demo orangtua siswa SMAN 10 Samarinda di kantor Gubernur Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi IV DPRD Kaltim memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk menghadiri rapat dengar pendapat pada hari ini, Selasa (4/1/2022). Rapat di gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim ini untuk membahas hasil pertemuan Komisi IV dengan perwakilan wali murid dan siswa-siswi SMAN 10 Samarinda terkait penolakan pemindahan aktivitas belajar mengajar. 

Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, bahwa Pemprov Kaltim masih akan tetap melanjutkan proses pemindahan ke SMAN 10 Samarinda ke Education Center. Hal ini disampaikan oleh ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub usai melakukan pertemuan dengan Kepala Disdikbud Kaltim. 

“Intinya pemerintah tetap pada sikapnya yaitu memindahkan kampus A ke Education Center, dengan satu konsekuensi mereka harus menyediakan sarana dan prasarana yang jauh lebih bagus dibandingkan kampus A,” ujar Rusman Yaqub. 

Terkait aspirasi dari perwakilan wali murid serta siswa dan siswi SMAN 10 Samarinda yang ingin difasilitasi bertemu dengan gubernur, tampaknya hal ini belum bisa terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya saat aspirasi itu disampaikan, Disdikbud Kaltim justru menyebut akan melakukan konsolidasi dengan orangtua siswa yang masih menolak pemindahan ini. 

Dalam pertemuan dengan Disdikbud Kaltim, Rusman Yaqub juga sempat mempertanyakan alasan di balik keinginan Pemprov Kaltim memindahkan SMAN 10 Samarinda dari kampus A. Karena sebelumnya antara yayasan dan SMAN 10 Samarinda masih bisa berjalan beriringan. Namun dari pertemuan tersebut, DPRD belum mendapatkan jawaban. “Itu bisa saja hanya pak Gubernur yang paham dan mengetahui hal itu,” tambahnya. 

Oleh karena itu, DPRD dikatakan Rusman, tidak bisa mengintervensi kebijakan yang telah diambil eksekutif. Pemerintah memang diberi mandat dalam penatakelolaan layanan publik termasuk di dalamnya bidang pendidikan. “Sementara di DPRD tidak bisa mengintervensi itu, yang bisa kami lakukan adalah mengawasi jika mereka melakukan kesalahan,” imbuhnya.

Dirinya pun menyebut bahwa sejauh ini tidak ada dasar yang bisa digunakan untuk membatalkan kebijakan pemindahan SMAN 10 Samarinda. Karena menurutnya hal ini masih dalam koridor pengelolaan dari pemerintahan eksekutif, lain halnya jika telah bicara mengenai aset. “Untuk penghibahan aset harus atas persetujuan DPRD, dan sampai saat ini tidak ada satu pun pengajuan dokumen terkait usulan hibah aset di SMAN 10 Samarinda ke pada pihak yayasan. Tetapi soal pemanfaatan aset adalah mutlak kewenangan pemerintahan eksekutif,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, menjamin fasilitas di Education Center akan lebih baik dibandingkan fasilitas yang ada di Kampus A. Terkait transportasi ia juga menyebut akan ada 2 bus yang akan standby mengantar jemput para siswa. 

“Kami sudah usahakan agar fasilitas lebih baik dari sebelumnya, kami juga akan sediakan bus untuk transportasi. Sebanyak 2 bus sudah disetujui oleh Sekda dan Gubernur. Jadi akan tetap dipindahkan ke Education Center,” terangnya. 

Terkait kekhawatiran bahwa warga di 3 kecamatan yang tidak akan tercover dalam sistem pendaftaran zonasi, Anwar pun turut menyebut hal tersebut tidak akan terjadi. Karena jika dibandingkan dengan Kecamatan Samarinda Kota yang tidak memiliki SMA, tiga kecamatan yang meliputi Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir memiliki lebih banyak sekolah menengah akhir.  “Untuk zonasi di wilayah seberang tercover dan aman,” jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya