Utama

Izin Tambang Batu Bara Jokowi Cabut Izin Tambang Tambang Batu Bara di Kaltim Irwan Mahkamah Konstitusi 

Irwan Minta Pencabutan 2.078 Izin Tambang Diiringi Moratorium Izin Baru



Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan Fecho.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan Fecho.

SELASAR.CO, Samarinda - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis (6/1). Kepala Negara mengatakan, IUP tersebut dicabut lantaran perusahaan tak pernah menyampaikan rencana kerja untuk menjalankan izinnya, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tak sesuai peruntukannya.

Usai kebijakan pencabutan izin oleh presiden ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan, meminta agar pencabutan izin ini diiringi dengan moratorium atau penundaan sementara pengajuan izin di lahan yang baru saja dicabut izin penggunaannya tersebut.

"Jangan sampai izin itu dicabut hanya jadi bancakan para oligarki di sekeliling istana. Itu sih namanya sami mawon. Keluar dari kandang buaya masuk kandang singa," ujar Irwan pada hari ini Senin (10/1/2022).

Dirinya menambahkan, bahwa akan lebih efektif jika pencabutan izin ini disertai dengan moratorium karena Mahkamah Konstitusi (MK) juga meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki terlebih dahulu. "Sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja maka dilakukan evaluasi terkait lahan dan kawasan izin-izin yang dicabut itu, mana nantinya yang akan dikelola oleh negara dan mana yang akan dikelola kelompok masyarakat," tegasnya.

Pemerintah pun diminta untuk tidak terburu-buru dalam memberikan izin pengelolaan baru terhadap lahan dan kawasan hutan hasil pencabutan izin ini.

"Tentu kita ingatkan pemerintah, jangan sampai dibagi-bagi untuk kepentingan kontestasi pilpres kemarin atau yang akan datang. Justru kita harapkan pengelolaan sumber daya alam ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya