Utama

Jin Buang Anak Edy Mulyadi Penghinaan Ibu kota negara baru ibu kota baru Edy Mulyadi Minta Maaf Edy Mulyadi Hina Kalimantan 

Hukum Adat Menanti Edy, "Kalau Polisi Tidak Ambil Dia, Kami yang Ambil!"



Ketua PDKT Syaharie Jaang, saat memberikan orasi di depan masa aksi.
Ketua PDKT Syaharie Jaang, saat memberikan orasi di depan masa aksi.

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), Syaharie Jaang, meminta agar Edy Mulyadi tidak hanya diproses secara hukum oleh polisi, namun juga harus diproses dengan hukum adat. Hal ini disampaikan Jaang usai memimpin orasi yang digelar di depan Kantor Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Tadi malam saya rapat dengan pengurus inti Persekutuan Dayak Kaltim dan Dewan Adat. Mulai tadi malam hingga hari ini konsolidasi menyiapkan laporan kepada Polda Kaltim untuk memproses penahanan Edy Mulyadi, serta juga diproses secara hukum adat,” ujar Jaang hari ini, Senin (24/1/2022). 

Saat ditanya lebih rinci soal hukum adat yang dimaksud, mantan Wali Kota Samarinda ini pun menyebut Edy harus menerima hukum adat dengan cara dirajam. 

“Kalau perlu dia dirajam, pokoknya kalau polisi tidak ambil dia, kami yang ambil!” tegas Jaang dengan wajah menahan emosi. 

Meski secara kemanusiaan dirinya mengaku telah memaafkan Edy seiring video permintaan maaf yang telah dibuatnya, meski begitu Jaang menyebut ketegasan sikap atas kasus-kasus seperti ini sangat penting untuk dilakukan. 

“Saya tidak bisa memaafkan kelakuan dia (secara hukum), karena nanti akan ada lagi orang yang seenak-enaknya menghina orang Kalimantan,” ungkapnya. 

“Jadi ini bukan main-main, karena yang ngomong ini orang pintar bukan orang orang bodoh. Kalau cuma anak-anak (yang berbicara) mungkin berbeda,” tambahnya. 

Dirinya pun menegaskan bahwa pemindahan IKN adalah sesuatu yang tidak mudah, karena telah digaungkan sejak kepemimpinan Presiden Soekarno. “Jadi kita sambutlah kebijakan itu, namun kalau tidak setuju jangan hina orang Kalimantan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya