Kutai Timur

Kejari Kutim Sitaan Kasus Korupsi BPKAD Kutim Kasus korupsi di Kutim 

Kejari Kutim Kembali Serahkan Rp 1 Miliar ke Pemkab dari Sitaan Kasus Korupsi



Dana sitaan korupsi sebesar Rp1 miliar.
Dana sitaan korupsi sebesar Rp1 miliar.

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaaan negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) di bawah pimpinan Hendriyadi W Putro kembali menyerahkan dana sitaan korupsi sebesar Rp 1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sebulan lalu (9 Desember 2021), Kejari Kutim juga menyerahkan uang sitaan korupsi senilai lebih dari Rp2,5 miliar kepada Pemkab Kutim.

Penyerahkan dana itu dilakukan langsung oleh Kajari Kutim, Hendriyadi W Putro, pada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Rabu (2/22/2022). Hadir pula Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febriansyah, dan sejumlah kepala OPD lainnya serta tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Kajari menyatakan dana sitaan tersebut diperoleh  dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengendalian Lahan, Ardiansyah Asim, serta Herliansyah. Kasus korupsi ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana Ardiansyah telah dieksekusi dengan hukuman 2,6 tahun penjara, sementara dana sitaan Rp 1 miliar disita untuk  daerah. Sedangkan Herliansyah saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk kepastian hukum, maka dana sitaan senilai Rp1 miliar diserahkan ke Pemkab Kutim. Penyerahkan dana sitaan ini sebagai wujud sinergitas Pemerintah Kutim dengan Kejari dalam penegakan hukum. Termasuk bagian dari transparansi Kejari dalam penegakan hukum,” jelas Hendriyadi.

Untuk itu, dengan adanya pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadi sumbangsih bagi pembangunan Kutim. “Kami berharap penyerahan dana masih akan berlanjut. Bukan berarti kami berharap akan ada kasus korupsi terus di Kutim, namun  ini terkait dengan kasus yang saat ini masih sedang dalam penanganan kami, dengan dana yang lebih besar. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan  untuk pembangunan Kutim,” lanjutnya.

Dalam acara kali ini, selain dilakukan penyerahan dana sitaan ke kas daerah, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kejari dan BPKAD dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum khususnya  dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Kajari Kutim Hendriyadi dan Kepala BPKAD Teddy Febriansyah, yang disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan puluhan pejabat lainnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya