Kutai Timur
bpjs kesehatan DPRD Kutim Urus BPJS Kesehatan Universal Health Coverage 
Repotnya Urus BPJS Kesehatan, DPRD Ingin Ada Sistem yang Lebih Mudah
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Faizal Rachman berharap ke depan masyarakat bisa lebih dimudahkan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Faizal Rachman menyebut contoh kasus yang ditemuinya siang ini, Selasa (22/2/2022), saat ia sedang mengurus BPJS Kesehatan salah satu warga Kutim. Untuk mengaktifkan BPJS warganya, ia membutuhkan waktu yang cukup lama, karena harus mengunjungi 3 tempat mulai dari RSUD menuju ke Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kemudian ke BPJS Kesehatan.
“Karena tadi Bu, saya mengurus BPJS seseorang yang sudah tidak aktif BPJS-nya untuk dialihkan, itu butuh tiga tempat yang harus didatangi. Pertama saya datangi rumah sakit meminta surat keterangan bahwa orang itu sedang dirawat. Yang kedua keliling lagi kita ke Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, setelah itu ke BPJS Kesehatan untuk minta diaktivasi,” kata Faizal Rachman kepada pihak RSUD Kudungga saat berlangsungnya hearing antara DPRD Kutim dan RSUD Kudungga.
Karena itu, dirinya menyarankan kepada pemerintah, terutama ke pihak terkait seperti RSUD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, untuk bisa membuat suatu sistem yang lebih mempermudah masyarakat dalam mengaktifkan BPJS kesehatannya, agar masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan, tanpa harus mengeluarkan biaya atau tenaga. Terlebih saat ini ada teknologi yang bisa dimanfaatkan.
Berita Terkait
“Maksud saya mungkin pihak rumah sakit ke depan bisa menyiapkan tim admin, ketika nanti menemukan ada kasus masyarakat yang tidak aktif BPJS-nya, sementara harus membutuhkan pertolongan, jangan diarahkan dulu masyarakat untuk keliling ke semua tempat itu untuk mengurus BPJS kesehatannya,” ucap Faizal.
Diharapkannya, jika perlu setiap pihak terkait tersebut bisa menyiapkan ruang khusus admin yang menangani permasalahan tersebut di rumah sakit. Misalnya pihak RSUD cukup memanfaatkan teknologi dengan mengirimkan email ke Dinas Sosial untuk segara membuatkan surat rekomendasi. Setelah itu, pihak Dinas Sosial mengirimkan surat melalui email ke Dinas Kesehatan dan dari situ mengirim email ke BPJS Kesehatan, setelah aktif BPJS Kesehatan kemudian mengirimkan pemberitahuan ke rumah sakit bahwa BPJS yang bersangkutan sudah terdaftar.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi harus mondar mandir untuk mengurus BPJS kesehatannya. Sementara ada teknologi namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Kasihan warga, kalau tahu jalan mungkin oke. Tapi bagimana kalau tidak tahu jalan karena warga itu dari pedalaman,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya berencana akan mengagendakan mengundang RSUD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk membicarakan bagimana caranya agar masyarakat bisa lebih dipermudah dalam hal pengurusan pengaktifan BPJS Kesehatan.
“Karena kasus yang seperti ini pertama kali yang menemukan adalah rumah sakit. Begitu ketemu misalkan ada masyarakat yang sedang berobat namun dalam kondisi BPJS kesehatannya tidak aktif atau belum memiliki BPJS Kesehatan. Jangan diarahkan dulu untuk mengurus BPJS kesehatannya. Jika perlu karena rumah sakit yang sebagai pelayan, RSUD langsung yang memfasilitasi masyarakat, agar masyarakat tidak lagi harus mondar mandir mengurus BPJS kesehatannya," jelas Faizal.
Sementara itu, Direktur RSUD Kudungga dr Yuwana Sri Kurniawati mengaku sangat setuju dengan apa yang disampikan oleh Faizal Rachman. Bahkan dirinya mengaku juga sudah memikirkan hal yang sama, bagaimana caranya agar pasien yang masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) tidak lagi berbelit-belit harus kesana kemari.
“Sebenarnya ini bukan ranah kami sendiri, justru ini adalah keterkaitan dengan Dinas Sosial dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Namun diakuinya prosedur yang dipersyaratkan oleh BPJS Kesehatan sendiri masih terbilang rumit. Pasalnya harus ke Dinas Sosial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa apakah benar warga Kutim, harus dicek dulu. “Termasuk terkait Disdukcapil, setelah itu diklarifikasi apakah betul ini warga tidak mampu. Kalau itu sudah oke nanti Dinas Sosial yang akan membuatkan surat dan juga harus ada surat keterangan rawat inap dari RSUD. Kemudian Dinas Sosial komunikasi dengan Dinas Kesehatan, kalau sudah oke tinggal ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Untuk itu, dr Yuwana Sri Kurniawati mengaku sangat senang jika memang ada sistem yang seperti itu, karena akan lebih mempermudah pelayanan. “Supaya kami juga bisa fokus melayani pasien dan pasien juga tidak harus mondar mandi lagi,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan