Utama

pemukulan Pengeroyokan Penganiayaan Santri Keroyok Guru Polsek Sungai Pinang 

Ustaz yang Tewas di Tangan Dua Santrinya, Dipukul 8 Kali di Kepala, Leher, dan Badan



Barang bukti berupa balok, topeng monyet, dan hoodie yang digunakan oleh kedua korban
Barang bukti berupa balok, topeng monyet, dan hoodie yang digunakan oleh kedua korban

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang Ustadz bernama Eko Hadi Prasetya (40) menjadi korban pemukulan oleh santrinya sendiri hingga tewas. Pelaku adalah ABZ (15) dan HRY (15). Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada hari ini, Jumat (25/2/2022). 

Kejadian bermula saat korban yang juga bertugas di bagian kesiswaan di Pesantren Al Madinah-Darul As’Adah, sedang membangunkan para santri untuk bersiap menunaikan ibadah salat subuh pada 23 Februari 2022, sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu dia mendapati dua santrinya yang tidak lain adalah ABZ dan HRY sedang memainkan handphone. Sesuai aturan sekolah, para santri tidak diperkenankan membawa handphone. Eko pun kemudian menyita dua handphone milik ABZ dan HRY. Handphone tersebut kemudian disimpan oleh Eko di dalam jok sepeda motornya sebelum akhirnya ia berangkat ke masjid untuk menunaikan ibadah salat subuh. 

“Setelah itu pelaku 1 dan pelaku 2 sepakat untuk mengambil kembali HP tersebut dari korban, dengan cara korban akan dibuat pingsan yaitu dengan memukul korban dengan balok kayu yang ada di sekitar area pondok,” ungkap Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli.

Dan benar saja, saat itu waktu menunjukkan pukul pukul 05.30 Wita. Eko yang tengah dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor, tiba-tiba dikejutkan seseorang yang melayangkan pukulan keras ke arahnya dengan sebuah balok kayu. Pria itu tidak lain adalah ABZ. Saat itu bersama ABZ juga ada HRY yang juga telah bersiap dengan sebuah balok kayu. Sementara untuk menutupi identitasnya, ABZ diketahui memakai topeng berbentuk wajah monyet yang diambil dari ruang kesenian, sedangkan HRY menggunakan penutup kepala dari hoodie yang dikenakannya.  

Pukulan ABZ yang mengenai bagian kepala, akhirnya membuat Eko terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Melihat Eko yang tak berdaya usai terjatuh, HRY langsung memukuli korban bertubi-tubi dengan balok kayu yang juga dibawanya. Dari informasi yang diperoleh polisi, HRY memukul korban sekitar 3 kali ke arah kepala, dan disusul ABZ bersama sama memukuli korban hingga terluka di kepala. Dari hasil visum total korban menerima 8 pukulan yang baik di kepala, leher, dan badan korban.

Kedua pelaku pun akhirnya menghentikan pukulannya setelah melihat korban tidak lagi bergerak. HRY lalu mematikan kendaraan korban, dan mengambil kunci motor untuk membuka jok motor tempat handphone milik keduanya disimpan. Usai berhasil mengambil handphone tersebut, keduanya meninggalkan korban yang masih tersungkur tak sadarkan diri di jalan.  

“Pelaku 1 (ABZ) kemudian membuang balok kayu di sekitar TKP dan membuang topeng monyet di belakang pondok, sedangkan pelaku 2 (HRY) mencuci jaket di pondok,” jelasnya. 

Tak berlangsung lama, korban pun ditemukan oleh warga sekitar dan dibawa menuju RSUD AWS Samarinda. Namun pada pukul 07.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. 

Kedua pelaku pun dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP. “Tapi dalam prosesnya kita menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mana nanti mereka akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan dalam proses penyidikan dan peradilan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya