Ragam

Tapal Batas Kutim Tapal Batas Berau Kemendagri Tapal Batas Kutim dan Berau Pemkab Kutim 

Penyelesaian Tapal Batas Kutim dan Berau Diambil Alih Pemerintahan Pusat



Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berharap masalah tapal batas antara Kutai Timur dengan Kabupaten Berau dalam waktu dekat ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan, karena konsen kita kesitu. Karena ada masyarakat kita disana yang statusnya masih menggantung. Tepatnya di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Berau,” ujar Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beberapa waktu yang lalu kepada sejumlah awak media.

Menurut Kasmidi Bulang, penyelesaian tapal batas dengan Berau harus segera diselesaikan dan dipertegas oleh pemerintah pusat, agar pembangunan bisa masuk ke wilayah itu. “Ini juga harus dipertegas oleh Pemerintah Pusat nantinya supaya nanti kita bisa masuk membangun disana melalui APBD kita,” ucapnya.

Menurutnya, tiga bulan kedepan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan mulai berjalan, sehingga penyelesaian tapal batas harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan status jumlah penduduk yang ada di wilayah itu.

“Harus segera diselesaikan, apalagi Ini kan tiga bulan lagi mau ada tahapan proses pemilu dan pilkada serentak 2024 akan mulai berjalan. Harus secepatnya karena berkaitan dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah itu,” bebernya.

Selain itu, Kasmidi mengakui jika sebelumnya ada empat lokasi tapal batas Kutim yang sempat bermasalah dengan kabupaten Kota lainnya, seperti Kota Bontang, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau. Namun tiga tapal batas lainnya sudah diselesaikan oleh pemerintah.

“Pertama Kutai Timur dengan Bontang sudah selesai pada tahun 2005 lalu, sedangkan Kutim dengan Malinau, diselesaikan pada tahun 2015 lalu, sementara Kutim dengan Kutai Kartanegara diselesaikan pada tahun 2017 lalu. Tinggal yang belum dengan berau,” terangnya.

Dijelaskannya, sebenarnya masalah ini seharusnya bisa diselesaikan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun karena belum mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga permasalahan tapal batas ini harus dimediasi oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi untuk masalah tapal batas antara Kutim dan Berau ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Karena pemerintah Kutim dan Berau sama-sama merasa itu adalah haknya. Dengan kebersamaan akhirnya kita serahkan ke Pusat untuk segera diselesaikan," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya