Ragam

Reses DPRD Kaltim dprd kaltim Reza Fahlevi  Perluasan Tempat Ibadah  Pembangunan Tempat Ibadah  Teluk Pemedas Wisata Pantai Muara Badak Pantai Teluk Pemedas 

Reses Reza Fahlevi di Kukar: Warga Minta Perluasan Tempat Ibadah



Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Akhmed Reza Fachlevi melaksanakan reses masa sidang I Tahun 2022, salah daerah yang ia kunjungi yakni Kelurahan Teluk Pemedas.
Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Akhmed Reza Fachlevi melaksanakan reses masa sidang I Tahun 2022, salah daerah yang ia kunjungi yakni Kelurahan Teluk Pemedas.

SELASAR.CO, Kukar - Memasuki masa reses, para anggota dewan di DPRD Kaltim pun kembali turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi. Termasuk diantaranya anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara, Akhmed Reza Fachlevi. Pada Jumat (25/2/2022) dirinya melakukan reses di Kelurahan Teluk Pemedas, Kukar.

Dalam pertemuan tersebut banyak masyarakat yang menyuarakan aspirasinya kepada Akhmed Reza Fachlevi, untuk kemudian dicari solusinya. Salah satu aspirasi tersebut ialah soal infrastruktur, lingkungan hingga tempat ibadah. Misalnya, warga perumahan Teluk Pemedas, karena jumlah warga perumahan yang terus bertambah maka mereka meminta masjidnya diperluas. Kemudian dari kelompok pemuda mengusulkan agar di tempat mereka disediakan lapangan sepak bola.

Tidak hanya itu, pada reses yang berlangsung di tempat wisata pantai Duta dan dihadiri hampir seratusan orang, warga Teluk Pemedas Kecamatan Samboja, juga menyampaikan keinginannya agar dilakukan normalisasi sungai, perbaikan jalan lingkungan permukiman. Bahkan warga juga berharap ada penghijauan dengan bibit tanaman buah-buahan lokal.

Menanggapi hal itu, Reza Fachlevi mengatakan, sebelum mengajukan permohonan bantuan, warga mesti mengetahui terlebih dahulu sejumlah persyaratan administrasinya.

"Harus ada akta pendirian dari pengurus masjid. NPWP, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan bangunan, keterangan dari kemenag," kata politisi muda Gerindra itu saat menjelaskan syarat bantuan untuk rumah ibadah.

"Sementara kalau infrastruktur jalan dan sapras itu harus ada rekomendasi bupati. Karena jalan lingkungan itu kewenangan ada di kabupaten," kata Reza.

Untuk bantuan bibit tanaman, Reza menyebut terdapat bantuan dari Pemprov Kaltim melalui program penguatan tanaman pekarangan.

"Semua usulan itu harus masuk di Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD. Jadi harus ada koordinasi dengan kepala desa," kata Politisi yang juga Ketua Tunas Muda Indonesia Raya (TIDAR) Kaltim ini.

Usai menemui warga Teluk Pemedas, anggota Komisi II tersebut langsung melanjutkan aksi turun ke bawahnya dengan kembali reses di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya