Ragam

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim Dinas PUPR-Pera Dinas PU 

RDP Komisi III DPRD Kaltim: Penyerapan Anggaran PUPR 2021 Capai 84 Persen



Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil Dinas PUPR-Pera untuk melaksanakan rapat dengar pendapat, monitoring dan evaluasi pembangunan.
Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil Dinas PUPR-Pera untuk melaksanakan rapat dengar pendapat, monitoring dan evaluasi pembangunan.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) untuk melaksanakan rapat dengar pendapat, monitoring dan evaluasi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022 dan program rencana pembangunan provinsi Kaltim tahun anggaran 2023.

Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Syafruddin dan Sekretaris Sarkowi V Zahry serta anggota lainnya rapat di Gedung E DPRD Kaltim bersama jajaran Dinas PUPR-Pera. Agenda ini sekaligus bertujuan untuk pengenalan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru.

"Kita ingin mendapatkan informasi terkait progres belanja tahun 2021-2022 dan progres di tahun 2023," ujar Veridiana pada Selasa, 22 Maret 2022 kemarin.

Veridiana juga menyampaikan yang menjadi fokus pihaknya mengawasi dalam kinerja Dinas PUPR-Pera dalam tiga bulan pertama agar anggaran tahun 2022 segera bisa dipercepat, karena jika lamban daya serap menjadi tidak maksimal.

Sementara itu terpisah disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, di tahun 2021 penyerapan anggaran instansinya ada di 84 persen. Namun tak terserap seluruhnya anggaran ini bukan karena tak berjalannya pengerjaan kegiatan. 

"Sebanyak 84 persen (pekerjaan selesai tahun 2021), kenapa? Karena kan memang ada penghematan dari sisa lelang, bukan karena tidak dikerjakan, dari pagu ke kontrak itu sudah ada penghematan," terangnya.

Selain itu dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan sendiri pihaknya memang ada mengalami beberapa hambatan. Namun hal ini ditegaskan Nanda bukan tidak selesai, tapi akan diselesaikan di tahun 2023.

"Bahkan melalui mekanisme denda. Sehingga capaian-capaian atau program-program yang menjadi indikator kinerja Dinas PUPR-Pera sendiri sampai saat ini sudah tercapai, memang ada yang belum," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya