Kutai Timur

Pengedar Narkoba Pengedar Sabu-Sabu Penjual Narkoba Peredaran Narkoba di Kutim 

Ibu Ajak Anak Jualan Sabu, Kini Keduanya Mendekam di Sel Polres Kutim



Kedua pelaku saat diamankan di Polres Kutai Timur.
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Seorang ibu rumah tangga, di Jalan Hasanuddin, Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, beserta seorang putranya, Sy (18) tahun, harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya, kini ibu-anak itu, harus mendekam di sel Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penangkapan Hn dan Sy dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf. 

“Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sebanyak 11 poket sabu, dengan total berat sekitar 54,3 gram. Kedua tersangka diamankan minggu lalu,” katanya.

Dijelaskan, untuk mengelabui petugas, Hn mengaku mengemas setiap paket sabu yang dimilikinya ke dalam plastik permen.  

“Yang pertama diamankan itu Hn. Setelah diperiksa, diakui kalau sisa sabu ada di rumah kontrakan anaknya, Sy. Kemudian anaknya juga diamankan, dimana di rumah Sy diamankan lagi barang bukti sebanyak 50 gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, ibu berperan sebagai pengedar. Sementara anaknya hanya bertugas untuk mengambil barang haram tersebut ke Kecamatan Kaliorang yang sudah dipesan oleh ibunya. 

"Namun saat Sy mengambil barang haram tersebut di Kaliorang ia tidak menemukan siapa yang meletakkan barang tersebut, di tempat yang disepakati. Jadi pemasoknya ini putus,” kata Kapolres.

Dijelaskan, Hn sudah setahun ini sebagai pengedar. Setiap mengambil sabu, pelaku kerap mengambil sebanyak satu bal atau seberat 50 gram.

"Metode transaksinya, minta barang, kirim uang melalui transfer, kemudian ambil barang di Kaliorang. Setiap kirim uang, rekening penerimanya berbeda," jelasnya.

Keduanya disangka melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, saat diperiksa, Hn mengakui dirinya sudah tiga kali mengambil barang haram tersebut di Kecamatan Kaliorang. Setiap pengambilan satu bal, dihargai sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. 

Bahkan, Hn mengaku setiap satu bal penjualan sabu, ia bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta. 

“Makanya saya semangat jual, karena untungnya besar. Tapi setelah saya ditangkap, saya menyesal. Apalagi, masih ada anak saya kecil," sesalnya.

Lebih lanjut, Hn juga mengakui jika awalnya ia menjual sabu karena masalah ekonomi. Sebab, dirinya sempat bermasalah dengan suaminya, sehingga tidak mendapat nafkah.

Karena itu dirinya nekat menjual sabu. Meskipun kini sudah rujuk, namun dirinya ketagihan menjual sabu karena mendapatkan keuntungan yang besar.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya