Kutai Timur
Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Peredaran Narkoba di Kutim Pengedar Narkoba di Kutim Polres Kutim 
Oknum Karyawan Tambang, Punya Gaji Besar Tapi Masih Edarkan Sabu
SELASAR.CO, Sangatta – Gaji sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap bulannya, dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan. Akhirnya salah satu karyawan perusahaan pertambangan batu bara di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kutim, lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf mengatakan penangkapan RF (28) bermula pada awal tahun 2022 lalu. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi gelap narkotika. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Alhasil pada hari Jum’at tanggal 6 Mei 2022 tepatnya di Jalan Mulawarman RT 4 Desa Spaso Barat Kecamatan Bengalon, pelaku berinisial RF (28) berhasil diamanan. RF juga merupakan salah satu karyawan di perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan Darwis, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya, satu unit HP dan uang senilai Rp 300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.
Berita Terkait
“Jadi sabunya kita dapat dalam kotak kaca mata, dan uang tunai Rp 300 ribu dan beberapa plastik klip,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, meskipun dirinya sudah bekerja di perusahaan pertambangan batu bara dengan gaji sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta setiap bulannya, namun penghasilan tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga dirinya harus mencari pekerjaan sampingan dengan berjualan sabu.
“Pekerjaan sehari-harinya selain sebagai karyawan di salah satu perusahaan pertambangan batu bara ia juga mengedarkan narkotika jenis sabu,” jelas AKP Darwis Yusuf.
Pelaku diancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu RF mengakui jika dirinya memang bekerja sebagai mekanik di salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kecamatan Bengalon. Ia pun mengaku selain mengedarkan sabu ia juga kerap menggunakannya agar tetap kuat saat beraktivitas. “Saya pakainya juga kalau malam biar tidak mengantuk,” ucapnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan