Utama
SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Samarinda SMAN 10 Pindah Disdikbud Kaltim 
Disdikbud Kaltim Kalah di PTUN Soal Pemindahan SMAN 10 Samarinda
SELASAR.CO, Samarinda - Gugatan orangtua siswa kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, terkait pembatalan atas surat pemindahan lokasi belajar SMAN 10 Samarinda dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dalam pokok perkara putusan bernomor 45/G/2021/PTUN SMD ini berbunyi; Kesatu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal surat tergugat: a. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A, diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 13 Juli 2021; b. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 29 Juli 2021; dan c. Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, No: 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal : Pemindahan Urusan Administrasi dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 September 2021.
Dalam putusan lainnya juga mewajibkan tergugat yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk mencabut ketiga surat tersebut.
Dikonfirmasi Selasar terkait putusan ini, kuasa hukum penggugat, I Kadek Indra Kusuma Wardana, membenarkan telah dikeluarkannya surat putusan dari PTUN Samarinda pada 19 Mei 2022 kemarin. Dirinya pun telah menerima salinan putusan, Jumat (20/5/2022).
Berita Terkait
"Kami masih menunggu apakah pihak tergugat (Disdikbud Kaltim) akan melakukan kasasi atau seperti apa. Kalau memang ada upaya hukum yang dilakukan tentu akan kita hadapi juga dengan proses hukum," ujarnya.
Sebagai informasi proses pengajuan kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah putusan dikeluarkan. Dengan begitu pihak Disdikbud Kaltim punya waktu hingga 2 Juni 2022 mendatang.
"Kalau tidak ada upaya hukum yang dilakukan artinya putusan sudah inkrah, ya silahkan saja apa upaya atau tindakan dari pihak tergugat. Apakah mereka mereka mau mengikuti keputusan itu dengan sukarela atau seperti apa," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan