Utama

pencabulan  Pencabulan Anak  pelecehan seksual  Pencabulan di Samarinda  Kasus Pencabulan di Samarinda 

Ayah yang Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya, Jadi Tahanan Kota di Samarinda



Bambang Edy Dharma, kuasa hukum ayah korban pencabulan.
Bambang Edy Dharma, kuasa hukum ayah korban pencabulan.

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus ayah yang memukul pelaku pencabulan anaknya di kawasan Lok Bahu, pada 21 Juli 2021 lalu, kini masuk ke tahap P21. Berkas penyidikan telah lengkap dan selanjutnya akan masuk tahap persidangan.

Bambang Edy Dharma, selaku kuasa hukum ayah korban pencabulan, saat ditemui di Kejaksaan Samarinda pada hari ini, Kamis (2/5/2022) mengatakan bahwa proses hukum kliennya itu berjalan lancar. "Hari ini adalah tahap kedua untuk limpahan klien kami, bahwa hari ini berjalan lancar dan kebetulan berkas sudah dinyatakan lengkap jadi resmi P21," ujar Bambang Edy Dharma.

Pihaknya mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap kliennya dengan status tahanan kota. Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan yang mengambil sisi sosialnya, dimana klien kami memang resmi sebagai terdakwa namun tidak dilakukan penahanan di dalam rutan dan hanya tahanan kota," ungkap Bambang Edy Dharma.

"Pertimbangan Kejaksaan memberikan tahanan kota ini adalah bahwa klien kami merupakan seorang ayah yang statusnya tulang punggung keluarga dan harus memberikan nafkah terhadap keluarganya," jelas Bambang Edy Dharma.

Selanjutnya, Bambang bersama kliennya harus menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan terkait kapan dilakukan persidangan. "Untuk kapan proses sidangnya kita belum tahu dan nanti akan diinformasikan. Yang jelas untuk tahanan kota yang diberikan ini terhitung dari tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2022. Sebelum masa tahanan itu habis maka berkas harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelas Bambang Edy Dharma.

Selain itu, Bambang juga berharap agar nantinya persidangan kliennya itu dapat berjalan dengan cepat dan lancar sehingga pihaknya mendapat kepastian hukum.

Disinggung terkait proses hukum pelaku pencabulan, Bambang Edy Dharma menyebutkan bahwa saat ini telah dilakukan proses persidangan terhadap pelaku pencabulan. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti agenda persidangan lantaran sifatnya yang tertutup. 

"Untuk saat ini sudah proses persidangan namun pastinya ke Jaksa, karena sidangnya dilakukan tertutup," kata Bambang Edy Dharma.

Diberitakan sebelumnya terjadi aksi pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di perumahan kawasan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu. Mengetahui anaknya telah dicabuli, ayah korban langsung melakukan pemukulan terhadap pelaku. Namun, pelaku yang tak terima turut melaporkan ayah korban ke polisi terkait tindak pidana penganiayaan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya