Kutai Timur

Partai Nasdem Kutim  HJ Kamsiah Rahman  HJ Kamsiah Rahman Meninggal Dunia DPRD Kutim 

Nasdem Kutim Mulai Siapkan Nama Penganti Almarhuma Kamsiah Rahman



Wakil Ketua II DPRD Kutim sekaligus Ketua Partai Nasdem Kutim, Arfan.
Wakil Ketua II DPRD Kutim sekaligus Ketua Partai Nasdem Kutim, Arfan.

SELASAR. CO, Sangatta - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kutai Timur (Kutim) nampaknya sudah mulai mencari sosok pengganti Hj Kamsiah Rahman, yang meninggal dunia pada senin 20 Juni 2022 yang lalu, untuk melanjutkan masa baktinya di DPRD hingga 2024 mendatang. Hal itu di sampaikan langsung Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan sekaligus Ketua Partai Nasdem Kutim, Arfan, Selasa (21/6/2022).

Menurut Arfan sesuai tahapannya Fraksi Nasdem akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu ada aturan dan tahapan yang mendasar disana.

“Kita sangat kehilangan sosok beliau ini duka mendalam bagi Fraksi Nasdem beliau dua periode menjadi anggota DPRD daerah pilih (Dapil) Kecamatan Sangkulirang, beliau juga bendahara partai, dan ketua fraksi dua periode,” ujar Arfan

Dijelaskannya, nanti pimpinan dewan akan berkirim surat ke KPU untuk diverifikasi terkait nama yang diusulkan tersebut. Untuk proses PAW, kata Arfan pihaknya menunggu usulan dari Fraksi Nasdem.

“Di dapil beliau ini agak sedikit lucu, sebab di nomor urut dua itu suara hanya mencapai 128 suara, sedangkan dinomor urut ketiga cuma 83 suara. Na kebetulan yang dinomor urut kedua itu sudah tidak ada ditempat dan kemungkinan sudah ke partai lain,” jelasnya.

lebih lanjut, kemungkinan akan digantikan dengan nomor urut ketiga. Untuk nomor urut kedua Arfan mengaku masih menunggu bukti konkrit perpindahannya karena jika itu terbukti maka otomatis nomor urut ketiga lah yang akan menggantikan atau menjadi PAW.

“Nanti KPU memberi penjelasan dan memverifikasi benar namanya bersangkutan suara terbanyak di bawahnya. Lalu ke DPRD melantik, tergantung partainya mengusulkan,” terangnya.

Sesuai ketentuan, ujar Arfan, suara terbanyak di bawahnya dalam satu dapil. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah untuk PAW biasanya maksimal dua sampai tiga bulan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya