Kutai Timur
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah pengelolaan keuangan daerah DPRD Kutim APBD Kutim 
DPRD Kutim Bakal Kebut Pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, David Rante, mengatakan pihaknya bersama pemerintah berencana mengebut pengesahan Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya Raperda tersebut akan menjadi landasan penyusunan APBD 2023 mendatang.
“Minggu depan diharapkan sudah bisa rampung, untuk diajukan ke provinsi. Sebab penyusunan RKPD paling lambat 30 Juni, dua minggu setelah itu, diajukan KUA PPAS 2023. Karena itu, kami berharap selesai tepat waktu,” kata David Rante saat ditemui oleh sejumlah awak media pada Senin (27/6/2022).
Dijelaskannya, dalam Raperda ini nantinya, dimana dalam struktur anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) ada beberapa perubahan yang terjadi, baik perubahan nama, maupun perubahan subtansial, terkait tugas fungsi kepala daerah misalnya, perubahan nama belanja langsung dan belanja tidak langsung. “Sekarang, berubah jadi belanja operasional dan belanja modal,” jelasnya.
Ada juga perubahan subtansial tentang pajak daerah. Dulu ada retribusi dan pendapatan lain-lain. Sekarang semuanya bernama retribusi. “Namun dari segi sumber, yang dulunya menjadi sumber pajak daerah, itu tetap menjadi sumber retribusi daerah. Jadi ini hanya perubahan penamaan,” katanya.
Berita Terkait
Wewenang Bupati dalam penyusunan APBD, juga berubah, diperkuat, dan lebih rinci. Dulu, Bupati disebut meminta penyusunan RAPBD, sekarang langsung menyusun. “Jadi ada perkuatan kewenangan. Jadi Bupati langsung menyusun APBD, termasuk Rancangan Pertaturan Laporan Pertanggungjawaban APBD,” katanya.
Dengan Raperda ini nantinya, jika sudah jadi Perda, akan ada pemangkasan birokrasi. Misalnya kuasa pengguna anggaran (KPA) wewenangnya lebih besar di SKPD. “Ada ruang bagi pemerintah untuk cepat, dimana pemerintah diberikan ruang untuk melakukan pergeseran anggaran pada kepentingan yang lebih utama, untuk menampung kepentingan masyarakat. Wewenang juga diberikan lebih besar ke Sekda, sebagai penanggungjawab APBD,” katanya.
“Memang ada persetujuan, namun itu dilakukan pada APBD perubahan. Setelahnya. Itu dilakukan terkait dengan kepentingan masyarakat yang lebih besar,” imbuh David.
OPD diposisikan pada pemungut utama, sementara Bapenda, itu hanya sebagai koordinator pungutan retribusi. Jadi diharapkan dengan demikian, OPD tidak hanya jadi pelaksana, namun juga menjadi pencari retribusi.
Penulis: Bonar
Editor: Awan