Utama
pencabulan Pencabulan Anak pelecehan seksual Pencabulan di Samarinda Kasus Pencabulan di Samarinda Kekerasan Seksual Ayah Bela Anak Pelecehan Anak 
Bela Anaknya yang Dicabuli, Seorang Ayah di Samarinda Malah Dibui
SELASAR.CO, Samarinda - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang ayah kepada pria pelaku pelecehan anak, memasuki masa sidang perdana pada hari ini, Rabu (29/6/2022). Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, agenda sidang ialah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo.
Dalam sidang tersebut jaksa Y Ary Sepdiandoko membacakan bahwa terdakwa berinisial ASD, dianggap melakukan perbuatan Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
"Bahwa awalnya terdakwa pulang setelah melakukan ibadah salat Isya, kemudian terdakwa melihat anaknya yang menangis dan setelah ditanyakan alasannya anaknya tersebut mengaku telah dicium oleh saksi AS. Mendengar hal tersebut, terdakwa langsung emosi dan mendatangi rumah saksi AS, yang selanjutnya terdakwa mengatakan 'apa benar Bapak melakukan hal itu kepada anak saya?'," jelas Ary Sepdiandoko dalam dakwaannya.
Dikarenakan emosi, terdakwa melakukan penamparan dengan menggunakan tangan kanan ke wajah saksi AS sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian terdakwa juga melakukan pemukulan sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai rahang sebelah kanan dan belakang telinga saksi AS.
Berita Terkait
"Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda Nomor. III/ MR/RSHSMR/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021, diketahui pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AS dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban laki-laki yang berusia empat puluh tahun, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di daerah bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut daerah kanan atas. Luka di atas tidak menyebabkan kematian dan tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari hari," tambahnya.
Usai sidang berakhir, Kuasa Hukum Terdakwa Bambang Edy Dharma, menyampaikan tanggapan terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Untuk pembacaan surat dakwaan ia tidak mengajukan keberatan. Karena ia menyebut bahwa akan membuka fakta-fakta kejadian dalam tahap persidangan. Hanya saja ia mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengubah status kliennya menjadi tahanan rutan.
"Kekecewaan kami adalah klien kami harus ditahan. Sedangkan dari tahap penyidikan kepolisian, pemeriksaan kejaksaan klien kami adalah tahanan kota. Mengingat klien kami adalah adanya sebab akibat. Karena anaknya dilecehkan sehingga klien kami melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Usai meminta hakim untuk mempertimbangkan keputusan penahanan kliennya, ia menyebutkan bahwa keputusan terkait status kliennya masih akan dipertimbangkan. Sehingga sembari menunggu keputusan itu, kliennya akan tetap ditahan di Rutan Samarinda.
"Tadi majelis hakim juga menyampaikan akan berdiskusi dahulu, kami belum tahu apakah akan dikabulkan untuk tahanan kotanya atau tidak," tambahnya.
Bambang pun menyebut bahwa kondisi yang dialami oleh kliennya sangatlah miris. Karena ketika orangtua membela kehormatan anaknya sendiri yang dilecehkan, justru terenggut kebebasannya.
"Karena saya yakin setiap orangtua jika mendengar putra atau putrinya dilecehkan pasti akan melakukan aksi yang sama," tegasnya.
Usai sidang hari ini, agenda sidang terkait kasus pemukulan ini akan ialah pemeriksaan saksi-saksi pada 6 Juli mendatang. Total ada 5 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa. "Kami minta hadirkan semua. Karena saksi adalah pengungkap fakta. Jika mereka tidak hadir maka fakta-fakta ada yang tersembunyi," pintanya.
"Karena pasal yang dikenakan kepada klien kami itu juga dipaksakan. Jaksa juga sepakat bahwa perbuatan yang dilakukan klien kami tidak menyebabkan kematian dan tidak menghalangi yang bersangkutan melakukan pekerjaannya," tambah Bambang.
KELANJUTAN SIDANG KASUS PELECEHAN ANAK
Seperti diketahui selain kasus pemukulan, saat ini juga sedang berjalan sidang terkait kasus dugaan pelecehan. Bambang menyebutkan bahwa pada Senin, 4 Juli 2022 mendatang akan digelar sidang dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Untuk kasus pelecehan dan perlindungan anaknya saat ini sudah masuk ke dalam tuntutan. Kemarin kami mendapatkan informasi tuntutan itu 6 tahun dari ancaman 20 tahun," ungkapnya.
Bambang menilai tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa sangatlah ringan, tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan kepada korban pelecehan yang masih anak-anak.
"Kami tidak tahu pertimbangannya apa, karena itu kewenangan jaksa penuntut umum. Tapi yang menjadi catatan tuntutan jaksa untuk kami sangat kecil sekali jika dibandingkan dengan mental anak klien kami. Kita melihatnya perbuatan pelecehan yang bersangkutan kepada anak 9 tahun itu akan terbawa sampai dewasa," tuturnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan