Utama
Jaminan Reklamasi Tambang Jaminan reklamasi Badan Pemeriksa Keuangan Dana Jamrek  Reklamasi Tambang 
Ada Dana Jamrek Kedaluarsa Rp1,7 Triliun yang Belum Diserahkan Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Kaltim yang terindikasi bermasalah, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur.
Mengacu pada data review inspektorat, diketahui terdapat temuan Jamrek kedaluarsa berakhir belum diserahkan dengan nilai sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta dengan nilai konversi rupiah sebesar 23,9 miliar. Tak hanya itu, ditemukan pula jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan nilai sebesar Rp 593 juta.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin, yang menyoroti hal tersebut, menduga bahwa indikasi masalah ini terjadi sebelum peralihan kewenangan pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat pada 2014 silam. Ia menduga adanya potensi dana kesungguhan yang hilang sebesar Rp 1,7 triliun dengan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan Kabupaten/Kota dengan nilai sebesar Rp 87 juta.
"Pada dasarnya jaminan kesungguhan termasuk juga jamrek oleh BPK, karena ada temuan Rp 1,7 triliun. Selama ini kita tidak tahu bagaimana, apakah sudah dikembalikan atau belum," ungkap Muhammad Udin saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Berita Terkait
Muhammad Udin berharap agar Dinas terkait dapat segera meluruskan terkait temuan dari BPK ini. "Ini menjadi pekerjaan rumah. Harus segera ditindaklanjuti. Kita pastinya akan memanggil Dinas terkait agar semua dapat terang benderang," ujar Muhammad Udin.
Menanggapi perihal tersebut, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puguh Harjanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyetorkan dana Jamrek ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nilai Rp 2,45 triliun pada April 2022 lalu. Kendati demikian, Puguh mengaku bahwa masih ada beberapa proses klarifikasi bersama Kabupaten/Kota salahsatunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kita telah menyerahkan di Bulan April. Beberapa catatan BPK itu menggunakan data Tahun 2018 sedangkan update menggunakan evaluasi 2021 sehingga ada selisih nilai," jelas Puguh Harjanto.
"Ternyata setelah kita melihat ulang posisi sekarang pun nilainya berubah lagi,” lanjut Puguh Harjanto.
Puguh juga menerangkan, DPMPTSP mengklarifikasi saat ini ialah jaminan kesungguhan. Dikatakannya bahwa laporan BPK dapat dijawab lantaran merupakan jaminan kesungguhan dan bukan dana dari Pemerintah. "Kalau dibahas jaminan kesungguhan tidak ada masa kedaluwarsa, kalau Jamrek ada kedaluwarsanya. Lewat tahun harus dilakukan pembaharuan (update). Jaminan kesungguhan juga wajib diserahkan ke pusat namun masih progress," terangnya.
Selain itu, Puguh juga membeberkan pihaknya juga telah berkoodinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas ESDM Kaltim. Saat ini DPMPTSP telah menyiapkan data jaminan kesungguhan yang selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian ESDM mengingat kewenangan ada di pemerintah pusat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan