Kutai Timur

Korupsi Solar Cell Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 

Kejari Kutim Sita Mobil Mewah, Hasil Korupsi Solar Cell di PTSP



Barang bukti yang kini disita Kejari Kutim adalah mobil mewah jenis Range Rover Evoque.
Barang bukti yang kini disita Kejari Kutim adalah mobil mewah jenis Range Rover Evoque.

SELASAR.CO, Sangatta - Penahanan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan solar cell Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DMPTSP) Kabupaten Kutai Timur pada (22/7) lalu, kini ditindaklanjuti Kejari Kutim dengan melakukan penyitaan barang bukti (BB) untuk pemulihan kerugian negara. Salah satu barang bukti yang kini disita Kejari Kutim adalah mobil mewah jenis Range Rover Evoque, yang disita penyidik.

Penyitaan mobil tersebut dibenarkan kajari Kutim Henriyadi W Putro. Menurut Kajari, penyitaan dilakukan anggotanya pada hari Selasa (2/8) sekitar pukul 17.29 WITA. Penyitaan dilakukan dari Saksi EM sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Sebelumnya, Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari Saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera perusahaan dan keuntungan-keuntungan lainnya dari pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP sejumlah Rp.3.669.686.500,” jelasnya.

Henriyadi mengatakan,  dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPK pusat senilai Rp53.606.932.675. Kerugian ini naik dari hasil audit BPK kaltim senilai Rp39 miliar lebih. Namun kurang dari perkiraan penyidik senilai Rp60 miliar. 

Untuk mempertanggunjawabkan kerugian negara ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, sekaligus menahan mereka sejak (22/7). Mereka yang disangka melakukan perbuatan pidana tersebut antara lain adalah HS, AB, PA dan MZW.

“Berkas keempat tersangka tersebut, berdasarkan Jaksa Peneliti telah dinyatakan lengkap atau P-21, sejak hari ini, Selasa, (2/8). Karena itu, berkas dan barang bukti  serta tersangka siap untuk di serahkan  dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur kepada Penuntut Umum,” katanya.

Sekedar diketahui, saat penahanan para tersangka, Kajari Kutim mengakui jika pihaknya masih melakukan inventarisasi barang bukti terkait dengan kasus ini. Adapun dana yang disita Rp3,6 miliar, itu adalah pengembalian dari para saksi, yang saat itu masih status titipan, namun kini disita jadi barang bukti.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya