Kutai Timur

PNS Kutim PNS Naik Pangkat Sekkab Kutim Surat Keputusan Bupati Pangkat PNS 

49 PNS Sekkab Kutim Naik Pangkat, Terima SK Dari Bupati Kutim



Ardiansyah Sulaiman menyerahkan SK kenaikan pangkat periode April 2022 kepada 49 PNS di Lingkungan Sekkab Kutim.
Ardiansyah Sulaiman menyerahkan SK kenaikan pangkat periode April 2022 kepada 49 PNS di Lingkungan Sekkab Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman pada Kamis (11/8/2022) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2022 kepada 49 Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Kutim.

Dalam penyerahan SK yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim tersebut, sebanyak 38 orang naik ke golongan III dan 11 orang naik ke II.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan selamat kepada 49 PNS yang mengalami kenaikan pangkat. Dirinya berharap kenaikan pangkat tersebut bisa lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Selamat kepada semua yang telah menerima SK kenaikan pangkat. Kita patut bersyukur, karena semua urusan yang terkait kenaikan pangkat tidak ada yang menghambat. Karena kadang-kadang ada ASN yang tertunda kenaikan pangkatnya karena dengan berbagai.

Ardiansyah juga mengapresiasi kinerja BKPP Kutim serta Bagian Umum dan Kepegawaian Setkab yang sudah menvelesajkan SK Kenaikan Pangkat PNS dengan tepat waktu. Diharapkan hal tersebut akan terus berlangsung pada periode-periode berikutnya

"Hal ini harus menjadi barometer dalam peningkatan kualitas layanan. Dalam konsep pegawai fungsional, saat ini seorang ASN (PNS dan PPPK) harus memahami apa tugas pokok dan fungsinya. Karena tolok ukur kinerja berdasarkan angka kredit," tambahnya.

Dalam sistem promosi, mutasi, kepangkatan dan penggajian, Pemkab Kutim berencana menerapkan sistem meritokrasi. Meritokrasi adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur serta kondisi kecacatan.

"Untuk itu, saya sudah memerintahkan Bada Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) segera menyusun formulasi yang tepat agar sistem meritokrasi dapat diterapkan di Kutim," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya berharap setelah penerapan sistem meritokrasi, Pemkab Kutim memiliki dasar dan pertimbangan yang tepat dalam proses mutasi, promosi serta kenaikan pangkat PNS. Tak lagi lama menunggu hasil dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya