Kutai Timur

DPD Partai Nasdem  Partai Nasdem  PAW  Pergantian Antar Waktu 

Digugat Andi Asma, Ketua Partai Nasdem Tegaskan Tidak Akan Pengaruhi Proses PAW Yang Sudah Berjalan



SELASAR. CO, Sangatta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arfan kembali angkat suara terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh Andi Asma selaku caleg pemilik suara terbanyak kedua di Dapil IV, di Pengadilan Negeri Sangatta.

Pasalnya menurut Andi Asma, DPD tPartai Nasdem telah melakukan lompatan Pergantian Antar Waku (PAW) yang tidak logis secara hukum. Karena dirinyalah yang semestinya mengantikan posisi Almarhuma Kamsiah Rahman yang telah meninggal dunia, karena memiliki suara terbanyak kedua. Namun justru yang ditunjuk oleh Partai adalah pemilik suara terbanyak ke tiga.

Menanggapi hal itu, Arfan mengakui jika tahapan proses Pergantian Antar Waktu di Dapil IV Kabupaten Kutai Timur sudah berproses, bahkan PAW tersebut sudah sampai ke meja Gubernur Kaltim. “Infonya sudah sampai di Meja Gubernur Kaltim. Namun kita hargai ada satu kader Nasdem terdahulu mencoba menuntut haknya dan kita sangat hargai itu,” Kata Arfan kepada sejumlah awak media, pada Selasa (6/10/2022)

Dijelaskannya, usai meninggalnya salah satu kader terbaik Partai Nasdem, maka kewajiban Partai Nasdem adalah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku. Atas Dasar itu kemudian DPD Partai Nasdem Kutim mencoba melakukan konsultasi ke DPW Partai Nasdem terkait PAW dengan suara terbanyak nomor urut dua. “memang disaat kami melihat data bes di Partai, atas nama Andi Asmalah suara terbanyak kedua atau sebanyak 128 suara,” Ucapnya

Atas dasar itulah kemudian dirinya memerintahkan Sekretaris Partai Nasdem Kutim untuk mencari tahu informasi keberadaan Andi Asma dan diketahui beliau tinggal di Kecamatan Kaubun. “kami mencoba berkomunikasi dengan DPC Kaubun, dan ternyata beliau tidak ada dan yang di dapatkan hanya pihak keluarga, setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga. selanjutnya diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, terkait kasus Narkotika dengan vonis hukuman  selama 4 tahun 6 bulan. Karena itu beliau tidak bisa dihubungi, sehingga benar tidak ada konfirmasi kedia karena susah di hubungi,” Ungkapnya

Bahkan untuk memastikan hal tersebut DPD Partai Nasdem juga telah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak seperti pihak kepolisian dan Pengadilan. “Kita kordinasi dengan Polres bahwa benar adanya dan kita kordinasi dengan pengadilan dan pengadilan mengeluarkan surat putusan bahwa yang bersangkutan masih menjalani hukuman sejak tanggal 21 januari 2021 selama 4 tahun 6 bulan,” Bebernya

Atas Dasar itulah kemudian pihaknya kembali melaporkan hal tersebut ke DPW Partai Nasdem. Sehingga rujukannya ke suara terbanyak ketiga atau nomor urut tiga atas nama Tubagus dengan perolehan suara sebanyak 83 suara.

“itulah yang berproses sehingga kami membuat rekomendasi ke DPW dan DPP Partai Nasdem dan juga berkordinasi ke KPU. Bahkan di KPU sendiri, juga berproses dan tidak serta merta menunjuk tubagus, karena di data KPU juga yang memiliki suara terbanyak kedua adalah Andi Asma. Sehingga kami mengurusnya di Kantor DPRD dan KPU juga mau memproses karena ada putusan Pengadilan,” bebernya

Karena itu, DPD Partai Nasdem Kutim kemudian menindaklanjuti hal tersebut dan memproses PAW tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan rencana PAW tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kaltim.

“Alhamdulillah sudah di meja Gubernur kemudian salinannya ke Sekda, setelah itu nanti sekda kirim  ke DPRD Kutim setelah itu akan dilakukan pelantikan. Bahkan  rencana pelantikan tersebut juga sudah di jadwalkan di kegiatan Banmus DPRD Kutim.” Tuturnya

Diakuinya, namun sehari sejak andi asma keluar dari lapas, yang bersangkutan sempat ke kediamannya untuk menanyakan PAW tersebut. “kemudian saya sampaikan ibu andi silakan di urus dan kami tidak memiliki kapasitas dan kepentingan siapa yang akan dilantik. Kami hanya berdasarkan putusan KPU. Ia juga sampaikan ke saya bahwa ini akan kami tindaklanjuti ke ranah hukum. Saya bilang silahkan itu haknya ibu Andi Asma, kami hanya ingin proses ini tetap berjalan. Nantipun nanti kalau sudah pelantikan ada lalu adalagi putusan pengadilan ya kita berproses lagi jadi ya intinya seperti itu,” Ungkapnya

Namun menurut Arfan, yang perlu kita pahami semua bahwa setiap calon anggota legeslatif dari Partai Nasdem sebelum maju seluruhnya berkewajiban untuk mengisi fakta integritas dan hal itu berlaku hingga menjadi calon, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti Kasus Korupsi, Narkotika dan pemerkosaan.

“Ini juga sudah saya tanyakan ke DPP Partai Nasdem, dan DPP Partai Nasdem menegaskan bahwa ada tiga kasus yang tidak bisa ditolerir yakni Korupsi, Narkotika, dan Kasus Pemerkosaan.  Jadi itu Nasdem sangat jelas. Jadi kalau mau tempuh jalur hukum silahkan dan kami tentu sangat menghargai itu, dan memang itu juga haknya beliau juga,”Bebernya

Selain itu, Arfan juga menegaskan bahwa Partai Nasdem juga memiliki kebijakan tertentu dan tidak mentolerir terhadap kasus hukum, apalagi hal itu berkaitan dengan Korupsi, Narkotika dan Pemerkosaan. “Partai juga memiliki otoriter, otoriter dalam arti tidak bisa ditolerir kalau soal narkotika, Korupsi dan pelecehan seksual. Tapi kalau beliau dikatakan tidak ada lagi sangkut pautnya dengan hukum silahkan,” Tuturnya

Selanjutnya, meski ada upaya hukum yang dilakukan Andi Asma terkait PAW yang dilakukan Parta Nasdem, menurut Arfan hal itu tidak akan menganggu prose PAW yang sudah berjalan. “kalau menganggukan berarti andi asma sudah memiliki putusan pengadilan, artinya dikatakan dia punya hak, jadi walaupun nanti pemilik nomor urut tiga sudah resmi menjadi anggota DPRD lalu ada putusan pengadilan yang mengikat ya pasti menyesuaikan,”

Intinya kami sangat menghargai upaya yang dilakukan andi asma, karena hal itu merupakan hak yang bersangkutan. “Seandainya beliau kemarin tidak ada kasus hukum yang mungkin tidak akan memunculkan perdebatan.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya