Ekobis

DBH Kelapa Sawit Bapenda Kaltim Dana Bagi Hasil Penjualan Kelapa Sawit Pemprov Kaltim 

Ismiati Sebut Kaltim akan Terima DBH Kelapa Sawit di 2023



Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) disebut akan mulai menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil penjualan kelapa sawit di 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, saat ditemui awak media pada hari ini Selasa (18/10/2022).

“Untuk DBH sawit memang pak gubernur selalu omongkan bahwa sudah dianggarkan di 2023. Tapi kami belum tahu Kaltim dapat berapa. Tapi yang jelas 2023 DBH sawit kita dapat,” terang Ismiati.

Jika terealisasi, DBH sawit tentu akan semakin mendongkrak APBD Kaltim. Pasalnya selama ini DBH dari Sumber Daya Alam (SDA) lah yang menjadi penyumbang tertinggi DBH Kaltim.

“Kita kan DBH SDA (Sumber Daya Alam) yang besar. DBH SDA kita dari hasil bukan pajak kalau di perubahan itu hampir Rp3 Triliun,” ungkapnya.

Meski begitu saat disinggung soal nilai DBH Sawit yang akan diterima Kaltim, Ismiati mengaku belum menerima indikator perhitungannya.

“Belum tahu kita (perhitungannya), indikatornya juga belum tahu,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor lah yang sebelumnya menjadi inisiator pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang. Pembahasan ini berlangsung di Hotel Anvaya, Bali pada Senin, 9 Mei 2022 lalu.

Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

"Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah," tukas Isran secara tegas di hadapan ratusan tamu undangan.

Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar Gubernur Provinsi penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Kaltim mengungkapkan ini merupakan moment kita untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam.

Menurutnya masih ada celah kita untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah kita, katanya penuh semangat.

“Undang - Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2024, Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan, tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama," harapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya