Utama
Corporate Social Responsibility Jaminan reklamasi Pansus Tambang Kaltim Pansus Tambang Sidak Tambang di Kaltim dprd kaltim 
Sidak Tambang di Kaltim, Pansus: Pelaksanaan CSR dan PPM Belum 100 Persen
SELASAR.CO, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan sidak 6 perusahaan tambang Kaltim, terkait implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca tambang. Wakil Ketua Pansus Investasi Pertambangan, M Udin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sidak di PT Indominco, Kaltim Prima Coal (KPC), PT Indexim, dan PT GAM.
“Pada dasarnya teman-teman dari perambangan ini belum memberikan keseluruhan CSRnya, kalau Jamrek kan ketahuan sudah hitungannya. Cuma yang proses sedikit Panjang ini kan berkaitan dengan CSR,” ujar M. Udin, pada hari ini Senin (28/11/2022).
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa yang Pansus ingin ketahui adalah berapa sebenarnya jumlah anggaran untuk CSR dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar area pertambangan.
Namun dalam pertemuan tersebut Udin menyebutkan bahwa data yang disampaikan oleh pihak perusahaan belum secara keseluruhan dipaparkan. Namun secara umum, pelaksanaan CSR dan PPM belum dilakukan 100 persen.
Berita Terkait
“Kalau PT KPC itu memberikan data ke kami bahwa mereka masih dalam proses, untuk besarannya di KPC untuk CSR dan PPMnya itu 5 juta US Dollar dalam satu tahun. Memang program-programnya ada ditunjukan ke kami, hanya untuk progres kurang lebih 89 persen. Karena masih berjalan juga hingga Desember,” jabarnya.
Sedangkan untuk PT Idominco, Udin menyampaikan bahwa Kegiatan CSR dan PPMnya mencapai Rp13 miliar. Namun kembali untuk data terkait kemana penyaluran dana tersebut belum disampaikan saat proses sidak berlangsung, sehingga akan menyusul dikirim oleh pihak perusahaan ke Pansus.
“Untuk PT Indexim dan PT GAM, data yang disampaikan kepada kami juga data keseluruhan secara umum. Mangkanya kami sampaikan kepada mereka bahwa ini bukan sidak pertama dan terakhir, ini hanya langkah awal saja untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dan memang harus kami monitoring terus kegiatan ini, karena yang kami takutkan terjadi kesalahan penggunaan atau tersalurkan ke daerah-daerah yang lain,” tuturnya.
Terkait permintaan data rinci yang belum diterima saat sidak, Pansus telah memberikan deadline penyerahan yaitu satu minggu terhitung mulai hari ini.
“Kalau soal data ini mereka pasti tidak akan terbuka secara keseluruhan. Hanya kami selalu memberikan edukasi kepada perusahaan bahwa Pansus ini bukan melihat atau memelototi berkaitan berapa yang kamu anggarkan dan lain sebagainya. Kita ini hanya ingin mengawal. Karena memang PPM itu adalah hak masyarakat yang ada di sekitar pertambangan, yang di mana sumber daya alamnya setelah diambil kan harus memberikan kontribusi dan memberikan kemajuan kepada desa-desa baik di ring satu atau duanya,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan