Kutai Kartanegara

tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Tambang Ilegal di Kukar Pemodal Tambang Ilegal Satreskrim Polres Kukar 

Polres Kukar Tangkap Penanggung Jawab Sekaligus Pemodal Tambang Ilegal di Loa Kulu



SELASAR.CO, Tenggarong - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kegiatan ilegal mining di kawasan Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, pada Minggu (18/12/2022) dini hari. Kegiatan ilegal mining tersebut terbongkar setelah warga mendengar adanya suara dari aktivitas penambangan di kawasan Sumber Sari. Kemudian ditindaklanjuti oleh masyarakat dengan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwajib.

"Awal mulanya itu jam 23.00 wita, malam Minggu kemarin. Itu ada laporan lewat hotline Polres Kukar dari masyarakat, bahwa ada keributan suara truk mau hauling batu bara," ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, Ipda R M Sagi Janitra.

Laporan dari warga tersebut langsung di respon cepat oleh Satreskrim Polres Kukar. Malam itu juga tim langsung dikumpulkan untuk menuju lokasi dan melakukan penggrebekan.
"Jadi waktu itu saya mengumpulkan tim dulu. Karena jalannya agak masuk ke dalam (kawasan hutan), jadinya jam 3.00 dini hari kami sampai ke TKP," kata Sagi.

Di lokasi tim Satreskrim Polres Kukar mendapati adanya kegiatan coal getting, sekaligus pemindahan batu bara ke dum truk untuk persiapan hauling. Mendapati hal tersebut, tim langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan enam orang pekerja. Lima orang sebagai driver dum truk dan satu orang sebagai petugas checker. Seluruh pekerja tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan juga menemui titik terang, satu satu orang nama berinisial ES, seorang warga Kukar yang disebut sebagai penanggung jawab dan sekaligus pemodal akhirnya muncul.

"Kemudian kami dalami, Rabu malam (21/12/2022) kami cari keberadaanya (ES) dan berhasil kami amankan dirumahnya di Tenggarong," ungkapnya.

Dari pengakuan ES, kegiatan tersebut telah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, sempat berhenti selama dua bulan dan pada bulan ini kegiatan tersebut baru dimulai lagi. Lokasi beroperasinya kegiatan ilegal mining tersebut diketahui pernah di demo dan dihentikan paksa oleh warga Sumber Sari pada bulan Agustus lalu. Hal itulah yang menyebabkan kegiatan tersebut sempat terhenti.

"Jadi sempat di demo sekitar bulan Agustus," sebut Sagi.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan barang bukti satu bendel nota, tumpukan batu bara dinarea pit tambang dan tumpukan batu bara di area jetty Pongkor, Kecamatan Loa Kulu. Kemudian satu unit excavator dan lima unit dum truk. Sedangkan selaku penanggung jawab sekaligus pemodal ES, masih ditahan di Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ES terancam pasal 158 UURI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UURI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya