Ragam

Bank Dunia  apbd kaltim dprd kaltim KLHK Dana Karbon 

Dewan Minta Dana Karbon dari Bank Dunia Masuk dalam APBD Kaltim



Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

SELASAR.CO, Samarinda - DPRD Kaltim melalui Komisi II dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kompensasi dana karbon dari Bank Dunia pada hari ini, Selasa (31/1/2023). Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa dari hasil RDP ini diperoleh informasi bahwa pemanfaatan dana yang diterima dari hasil kompensasi emisi karbon telah diatur berdasarkan juknis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

"Semuanya (dana kompensasi) untuk mengurangi dan mencegah deforestasi. Jadi untuk memelihara hutan-hutan kita. Entitas yang akan menerima dana ini adalah masyarakat. Mereka tidak terima uang, melainkan dalam bentuk program," ungkap Veridiana.

Dirinya menambahkan alasan digelarnya RDP kali ini tidak lain karena isu dana kompensasi emisi karbon ini tidak pernah dibahas sebelumnya oleh DPRD Kaltim.

Dari hasil RDP kali ini, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kepada pemerintah. Pertama yaitu agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program tersebut. "Supaya masyarakat tahu bahwa ada semacam stimulan yang diberikan jika melakukan penghijauan," terangnya.

Rekomendasi kedua adalah terkait dana kompensasi emisi karbon yang belum masuk dalam batang tubuh APBD Pemprov Kaltim. Seperti diketahui, dalam proses verifikasi sebelumnya Pemprov Kaltim menerima dana sekitar Rp69 miliar sebagai kompensasi atas kontribusinya dalam mengurangi emisi karbon.

"Dana ini sebenarnya belum masuk dalam batang tumbuh APBD kita. Jadi kami minta agar pemerintah segera ke Kemdagri agar bagaimana dana ini bisa masuk dalam APBD kita. Karena selama ini dana tersebut masuk melalui KLHK," ungkapnya.

Proses Penyaluran Dana Kompensasi Emisi Karbon

Sementara itu terpisah dijelaskan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni bahwa selama ini proses penyaluran dana tersebut memang langsung ditransfer kepada penerima manfaat. Sesuai dengan pembicaraan dengan BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) untuk penerima manfaat itu tidak hanya dari Pemerintah Provinsi. Namun juga ada pemerintah pusat dan Pemerintah kabupaten/kota.

"Nanti pembagiannya dari BPDLH itu langsung ditransfer ke penerima manfaat ini. Tetapi ini akan dilakukan setelah ada penandatanganan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan BPDLH," ungap Sri.

Sri menyebutkan bahwa dana karbon ini memang diperuntukan untuk program pengurangan emisi karbon, dan diberikan kepada daerah yang sudah berhasil menurunkan emisi karbon.

"Jadi program-programnya untuk mendukung itu. Yang penerima manfaat juga adalah mereka yang melakukan usaha-usaha konservasi lingkungan, jadi tidak semua kabupaten/kota. Hanya mereka yang berkontribusi menjaga tutupan hutannya berdasarkan penilaian oleh bank dunia," terangnya.

Besaran dana yang diberikan pun diberikan secara proporsional sesuai dengan tutupan hutan yang berhasil dilestarikan.

"Jadi persentasenya beda-beda setiap daerah, tergantung luasan nilai konservasi yang dihasilkan," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya