Utama

Pansus Investigasi Tambang  Investigasi Tambang Pansus Tambang dprd kaltim 

Pansus: Tambang Tanpa Izin di Kaltim Potensi Sebabkan Kerugian Rp199,9 Miliar



Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin.

SELASAR.CO, Samarinda - Sebelumnya dalam laporan Wakil Ketua Pansus Investigasi Tambang, M Udin menyampaikan terdapat berbagai macam metodologi yang telah dilakukan oleh tim pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan kerja-kerjanya. Dari hasil tersebut ditemukan beberapa persoalan diantaranya adalah, Pertama, Terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang bertanda tangan Gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kalimantan Timur. Diindikasikan bahwa yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP provinsi Kalimantan Timur.

"Kedua, terkait pencairan Jaminan Reklamasi, ditemukan oleh pansus bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan Reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan sosial dan lingkungan," jelas Udin.

Ketiga, berdasarkan Laporan Hasil BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 terdapat temuan. Meliputi, Nilai Jaminan Tambang Tidak Sesuai Ketentuan dan Area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Keempat, area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan yakni: Pertama, potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kedua, Potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Ketiga, Potensi kerugian minimal sebesar Rp.10,9 Miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah kadaluarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang. Keempat, Potensi kerugian minimal Rp.11,9 Miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Kelima, Potensi kerugian minimal sebesar Rp.199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin pihak Aparat Penegak Hukum atau institusi/pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Terakhir, terhadap temuan BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya