Kutai Timur

DPRD Kutim Aparat Penegak Hukum Staf Ahli DPRD Kutim Sekeretaris Dewan 

Pansel Staf Ahli DPRD Kutim akan Digugat dan Dilaporkan ke APH



Firmansyah, S.H. peserta seleksi tenaga ahli di DPRD Kutai Timur.
Firmansyah, S.H. peserta seleksi tenaga ahli di DPRD Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Panitia seleksi calon staf ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dikabarkan akan dilaporkan oleh salah seorang calon staf ahli yang tidak lolos seleksi,  ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu lantaran panitia dianggap  tidak transparan dan professional dalam melakukan seleksi.

Bukan hanya itu, Sekeretaris Dewan (Sekwan), yang mengeluarkan Durat Keputusan (SK) pengangkatan staf ahli yang direkomendasikan Pansel itu, juga akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana laporan dan gugatan itu disebutkan salah satu calon staf ahli yang tidak lolos, Firmansyah. SH, melalui rilis pada kepada sejumlah wartawan.

 Dimana Firmansyah, yang pernah menjadi staf ahli fraksi di DPRD Kutim, dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi.  Meskipun pada dasarnya dia telah mengikuti semua tahap seleksi, dengan mengikuti pendaftaran sejak  (28/11/2922- 12/12/2022). Hingga mengikuti test tertulis sekaligus wawancara pada 22-23 Desember 2022. Dalam tes, pansel dipimpin Prof. Dr. Ir. Juraemi, M. Si, selaku Ketua tim seleksi.

Hasilnya, pada pengumuman peserta yang lulus test tertulis dan wawancara diumumkan kepada peserta yang mendaftar melalui WhatsApp (30/1/2023).

Pesarta yang mengikuti seleksi sebanyak 28 orang, diterima sebanyak 24 orang. Dari peserta yang mengikuti test tersebut, sesuai apa yang  disampai kan oleh Sekwan saat membuka acara ujian seleksi.

Firmansyah, salah satu peserta yang mengikuti seleksi sesuai prosedur, dinyatakan tidak lulus.  Karena itu, Firmansyah  kecewa. Bukan karena tidak lulus, namun karena ada yang tidak transparam, karena banyak kejanggalan. Seperti saat proses seleksi, pertama mulai dari batas waktu penutupan pendaftaran, dimana dirinya mengantarkan berkas hari terakhir tanggal 12 desember 2022 sekitar pukul 15. 00 dengan no registrasi peserta yang telah mendaftar 23 orang.  Ini artinya dia mungkin  peserta terakhir yang mengantar berkas lamaran dan diinformasikan test tertulis akan dilaksanakan pada (15/12). Faktanya test tertulis dan wawancara dilaksanakan oleh pansel pada ( 22/12) dengan jumlah peserta menjadi 28 orang.

Kedua pada saat test tertulis,  ada peserta yang tidak mengikuti test hari itu dan hanya mengikuti test wawancara (23/12), namun  anehnya di nyatakan lulus oleh pansel. “Sekwan benarkan  peserta tersebut hari pertama tidak ikut test,” jelas Firmasyah.

Belum lagi, ada peserta syarat kepesertaan  wajib tenaga Ahli minimal S1, menyerahkan pengalaman kerja, menguasai tugas pokok dan fungsi dari Fraksi, tidak terpenuhi. Di duga ada beberapa peserta yang diluluskan oleh pansel peserta yang tidak memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaga Ahli sedangkan persayaratannya Wajib,  tapi  biasa lulus, serta berbagai kejanggalan lainnya.

Selain itu, dari hasil atau pengumuman seleksi yang disampaikan kepada peserta pada tanggal 30 Januari 2023 dalam surat keterangan hasil tertanggal 10 januari 2023 yang tertera dalam surat nilai dan surat keputusan terlampir nyatanya tidak ada. “dikomfirmasi sampai tanggal ini 6 februari 2023 belum belum diberikan oleh tim pansel kepada dirinya, sedangkan info yang beredar disalah satu pada group diskusi Whatsapp lampiran SK dikeluarkan tanggal 11 januari 2023. Sangat janggal surat keterangan lulus peserta tertanggal 10 januari 2023, SK tanggal 11 Januari 2023, diberitahukan kepada peserta tanggal 30 Januari 2023 ada jedah kurang lebih 20 Hari di tahan itu informasi, biasa diduga SK dan Surat keterangan lulus peserta dibuat tanggal mundur oleh pansel,” Terang Firmansyah

Karena itu, dalam waktu dekat Firmansyah,S.H. atau yang lebih akrab di panggil Firman akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum sambal melengkapi dokumen gugatan ke PTUN samarinda untuk menggugat SK yang dikeluarkan Sekwan DPRD Kutim. “perlu diketahui bahwa di duga perbuatan pansel tidak menutup kemungkinan bisa masuk sebagai tindak Pidana kerena ada penyalah gunaan kewenangan oleh pansel dalam hal ini,”jelasnya

Sementara itu, menanggapi rencana laporan Firmansyah ke APH, termasuk gugatan ke PTUN, Sekertaris Dewan (Sekwan) Juliansyah pada wartawan menyatakan hal itu adalah hak Firmasyah. “Kami di sektretariat dewan ini hanya menerbitkan SK, berdasarkan hasil seleksi pansel.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya