Kutai Timur

DPRD Kutim Sidak Perusahaan Tambang  PT APE Anggota DPRD Sidak 

DPRD Kutim Sidak Perusahaan Tambang, PT APE: Izin Penggunaan Jalan Hanya Sementara



SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (9/2/2023) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah pertambangan PT Arkara Pratama Energi (APE) atau Arkara Energi (AE) di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. 

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Alfian Aswad, Basti Sanggalangi, Masdari Kidang, Fitri dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait seperti Kepala Dinas Perhubungan Joko, Kepala DPMPTSP Teguh, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Armin, serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Jayadi

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Joni menjelaskan maksud tujuan sidak yang dilakukan pihaknya, yang tak lain adalah untuk menindaklanjuti laporan tokoh-tokoh masyarakat Rantau Pulung yang masuk ke DPRD Kutim.

"Seperti masyarakat menuntut perusahaan untuk segera membuat jalan holing sendiri, selama ini masih menggunakan jalan Umum (poros rantau pulung) sepanjang 3,7 KM untuk holing yang mengakibatkan kerusakan jalan dan dapat berpotensi kecelakaan bagi pengguna jalan karena apabila hujan jalan menjadi lumpur dan licin, dan apabila cuaca panas jalan akan berdebu akan menutupi pandangan pengendara motor maupun mobil karena jalan rusak menghambat perekonomian masyarakat," Ucapnya kepada sejumlah awak media

Selain itu, dalam penerimaan tenagakerja, masyarakat meminta perusahan agar lebih mengutamakan warga Rantau Pulung untuk bekerja diperusahan yang memiliki skill maupun non skill. "Kenyataan dilapangan banyak orang luar Kecamatan Rantau Pulung yang bekerja," Terangnya

Karena itu, sebagai wakil rakyat, pihaknya merasa perlu menjalankan amanah tersebut untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan PT APE. “Kita sudah menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami tegas terkait hal ini. Kami sudah melakukan kunjungan ke lokasi penambangan dan juga menyampaikan secara langsung ke pihak perusahaan," Ucapnya kepada sejumlah awak media

Sementara itu, saat melakukan pertemuan dengan DPRD Kutim, Kepala Teknik Tambang PT AE Ahmad Wasrip mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi seluruh apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Termaksud perpanjangan izin penggunaan jalan Kabupaten sepanjang kurang lebih 3,7 kilometer.

“Sebenarnya dari awal kita tidak ada niat untuk lewat dijalan itu, karena prioritas pertama kita mengajukan ke PT KPC adalah crossing. Makanya kedepannya itu, kalau misalnya sudah disetujui oleh PT KPC. Jadi izin ini sifatnya hanya sementara,” Terangnya

Karena itu, pihaknya menargetkan di tahun ini, jika tidak ada aral melintang, tidak lagi melakukan haoling dijalan umum. “Dimanjemen kami dari tingkat bawah, apalagi saya sampai tingkat atas maunya itu tidak melintas dijalan Kabupaten. Dan kita senantiasa akan terus berupaya, melalui beberapa solusi bisa diselesaikan seperti melalui crossing kemudian melalui wilayah PT KPC,” Terangnya

Selain itu, terkait penggunaan jalan sepanjang 3,7 Kilometer, pihaknya mengaku bertanggungjawab penuh atas penggunaan jalan tersebut. Diantaranya melakukan perbaikan jalan dengan cara penimbunan di beberapa titik-titik yang rusak.

“Kita komitmen untuk memperbaiki jalan. Hanya saja hujan terus. Itu menjadi kendala. Kita sudah kolaborasi dengan KPC untuk memperbaiki jalan,” Jelasnya

Terkait pelarangan menggunakan jalan kabupaten, pihaknya tak dapat mengambil keputusan. Namun akan menyampaikan hal itu kepada pihak manajemen yang lebih tinggi. “Kita akan sampaikan ke menajemen saya. Masukan dari bapak DPRD semua. Saya yakin prinsip kami investasi. Kita komitmen bangun Kutim. Niat kita investasi, kita taat aturan. Terimakasih atas masukan. Ini masukan berharga. Untuk kebaikan kita ke depan.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya