Kutai Kartanegara
Tambang Ilegal Tambang Batu Bara Tambang Batu Bara Ilegal Desa Rempanga  Tambang Ilegal di Kukar Tambang Ilegal di Desa Rempanga 
Warga Desa Rempanga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal Yang Beroperasi Didekat Pemukiman
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Warga RT 6 dan 7 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) menolak keras aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di dekat pemukiman. Bahkan, jalan yang biasa digunakan untuk truk pengangkut batu bara juga ditutup oleh warga.
Warga Desa Rempanga, Muhammad Heri, mengatakan, kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di kawasan RT 6 dan 7 itu sudah berlangsung selama satu bulan lebih. Awalnya, warga pun tidak tahu, bahwa ada kegiatan tambang di lingkungan mereka. Setahu warga, lokasi tersebut hanya dilakukan pematangan lahan untuk dibangun perumahan.
"Informasinya dari awal itu mau dibikin perumahan disini, makanya kami diamkan. Sekitar empat bulan yang lalu itu katanya mau dibangun perumahan," ujar Heri.
Minggu (26/2/2023) lalu, warga melihat beberapa truk pengangkut batu bara keluar dari kawasan tambang ilegal tersebut. Warga juga langsung menghentikan aktivitas tambang yang telah beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas tambang ilegal tersebut sangat mengganggu warga. Selain mengganggu aktivitas istirahat di malam hari, aktivitas tersebut juga menyebabkan dinding salah satu rumah warga retak.
Berita Terkait
"Aktivitasnya ini sebelum salat magrib sudah jalan, bising suaranya, yang jelas kami merasa terganggu. Rumah bergetar, salah satu rumah warga retak dindingnya," ungkap Heri.
Warga juga sudah melakukan diskusi dengan aparatur desa setempat terkait aktivitas tambang tersebut. Heri menyebut, seharusnya aparatur desa sudah mengetahui aktivitas yang meresahkan itu dan menghentikannya.
"Desa bilang tidak tahu-menahu ada kegiatan ini. Tapi saya bilang, enggak boleh desa enggak tahu masalah ini," sebutnya.
Beberapa hari yang lalu, warga dan beberapa pengelola tambang tersebut sudah melakukan pertemuan. Warga dijanjikan akan diberikan kompensasi atas kegiatan tersebut.
"Hasil rapat waktu itu malam, disepakati satu ton itu warga dapat bagian Rp5000. Kemudian rapat kedua pihak manajemen tidak menghadiri dan tidak ada kelanjutannya," katanya.
"Nanti saya mau buat surat petisi yang ditandatangani oleh warga yang keberatan. Kemudian nanti saya mau ke Polres bawa surat keberatan itu," sambungnya.
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika, mengatakan, bahwa kegiatan itu tambang ilegal itu diketahuinya sejak Minggu (26/2/2023) lalu. Waktu itu diterima informasi bahwa ada keributan di kawasan Desa Rempanga, lantaran warga menghentikan kegiatan tersebut.
"Jadi kemarin kita mendapat laporan disana ada ribut-ribut. Kita cek masalahnya apa, ternyata masalah itu (tambang ilegal)," kata Andika.
Pada malam itu juga, petugas Polsek Loa Kulu langsung langsung menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Sejak Minggu (26/2/2023) malam, kegiatan itu pun tak berlanjut lagi hingga saat ini.
"Langsung pada saat itu juga, Polsek memerintahkan supaya tidak ada aktivitas disitu lagi. Saya maunya disitu enggak ada kegiatan lagi, karena kegiatan itu saya anggap ilegal," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan