Utama
Jaminan Kecelakaan Kerja  Jaminan Kematian  Dinsos Kaltim Penerima JKK Penerima JKM BPJS ketenagakerjaan 
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk 100 Ribu Pekerja Informal Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), berencana memberikan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja informal di Kaltim. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi M Ishak. Nantinya para pekerja informal ini akan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang iuran perbulannya akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim.
“Sampai saat ini kita sedang berproses, untuk di APBD murni kami sudah melakukan pergeseran, sembari menunggu Pergub selesai sebagai dasar kami untuk bisa menyalurkan,” ujar Andi pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Dengan nilai iuran Rp16.800/orang/bulan, terdapat beberapa keuntungan yang dapat diterima penerima penerima JKK dan JKM.
“Untuk JKK, biaya pengobatannya tanpa batas, dan santunan apabila JKK meninggal dunia sebesar Rp48 juta (dengan asumsi iuran terendah), biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp12 juta. Sehingga santunan keseluruhan sebesar Rp70 juta. Ditambah beasiswa untuk 2 orang anak, maksimal Rp174 juta. Sementara itu untuk JKM santunan yang di dapat sebesar Rp42 Juta,” pungkasnya.
Berita Terkait
Andi menambahkan, sejalan dengan itu Dinsos Kaltim juga tengah melakukan pengumpulan verifikasi data, kerjasama kami dengan BPJS Ketenagakerjaan. Basis data yang digunakan berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), hal ini bertujuan agar tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih data.
“Jadi yang sudah tercover oleh kabupaten/kota, maka akan otomatis tereliminasi dari data yang sudah ada,” ungkapnya.
Sampai saat ini dari BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan hampir 60 ribu orang se-Kaltim. Namun data ini masih perlu dilakukan cleaning, berkaitan dengan validasi data-data tersebut.
“Karena dari target gubernur sebesar 100 ribu orang bisa tercover, dari semua jenis pekerjaan rentan,” imbuhnya.
“Pekerja rentan seperti nelayan, petani, UMKM, pekerja keagamaan, dan pekerja lain yang termasuk kategori miskin," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan