Utama
Hari Pendidikan Nasional  Guru di Kaltim Hardiknas Disdikbud Kaltim Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
Wagub Hadi Klaim Guru di Kaltim Paling Sejahtera di Indonesia
SELASAR.CO, Samarinda - Hari Pendidikan Nasional diperingati di seluruh Indonesia setiap tanggal 2 Mei. Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), peringatan hari penting ini juga dirayakan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan institusi pendidikan di seluruh wilayah.
Dalam peringatan hari ini, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, memberikan sebuah pernyataan mengenai terobosan penting dalam dunia pendidikan yang harus dilanjutkan. "Salah satu terobosan menteri pendidikan yang saya pikir perlu kita lanjutkan adalah merdeka belajar," ujarnya.
Menurut Hadi Mulyadi, konsep merdeka belajar akan memungkinkan semua anak didik untuk berinovasi dan berkreasi dalam proses pembelajaran, baik di sekolah maupun di luar sekolah. "Hal ini agar proses pembelajaran bisa melibatkan banyak instrumen. Dengan begitu tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak belajar dimana saja dan kapan saja," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi Mulyadi juga menyinggung tentang kondisi guru di Kaltim yang ia klaim sebagai yang paling sejahtera di seluruh Indonesia. "Kaltim paling sejahtera. Kita memberikan insentif paling besar di seluruh Indonesia. Bahkan yang bukan kewajiban kita juga kita pun berikan, seperti tenaga dari kementerian agama," jelasnya.
Berita Terkait
Meski begitu, Hadi Mulyadi menegaskan bahwa sejahtera dalam pengertian hidup mewah bukanlah tujuan akhir dari pemberian insentif ini. "Sejahtera dalam pengertian hidup mewah tentu tidak. Tapi kita memberikan insentif, bahkan menurut catatan terbesar di seluruh Indonesia," tambahnya.
Dari data yang dihimpun dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Muhammad Kurniawan melalui Kabid Pembinaan SMA, M Jasniansyah, insentif yang diberikan Pemprov Kaltim jumlahnya beragam. Seperti untuk guru swasta SMA, SMK dan SLB serta MA sederajat menerima insentif sebesar Rp 1 juta per bulan per orang. Untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima Rp 1,250 juta per bulan per orang. “Sementara untuk guru berstatus PNS menerima insentif bervariasi tergantung pangkat dan golongan, namun kisaran dana insentif yang diterima berkisar Rp 3,5 - Rp 4 juta per bulan per orang,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan