Kutai Timur

Buang Sampah  DLH Kutim Sosialisasi Sosialisasi Buang Sampah 

Kesadaran Buang Sampah Sesuai Waktu Masih Minim, DLH Kutim Gelar Sosialisasi



SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Sangatta Utara. Dlam beberapa bulan terakhir terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dimana didalamnya berkaitan dengan jam buang sampah dari pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita pagi.

Menurut keterangan Jurianto selaku Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, sosialisasi tersebut kembali digalakan, lantaran kesadaran masyarakat untuk membuang sampah sesuai waktunya dinilai telah berkurang.

Oleh sebab itu, kali ini Kepala UPT yang didampingi oleh staf kembali turun dari Jalan Abdul Wahab Sjahranie – Jalan Sepakat – Jalan Margo Santoso – Jalan Inpres – Jalan Karya Etam – Jalan Ahmad Yani – Jalan Diponegoro – Sangatta Lama – Yos Sudarso I – Yos Sudarso II hingga kembali lagi ke Kantor.

“Berdasarkan arahan Bupati dan Wakil Bupati khusus Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kami melalui UPT Kebersihan Sangatta Utra saat ini terus bergerak mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2012,” sebut Kepala UPT pada (31/05/2023) saat ditemui di kantornya.

Selain mensosialisasikan waktu buang sampah, pihaknya juga menyampaikan adanya sanksi berupa kurungan hingga 6 bulan dan denda Rp50 juta, bagi warga yang kedapatan membuang sampah diluar waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

Kepala UPT juga menyebut, jika masyarakat mengikuti aturan, maka pekerjaan petugas kebersihan lebih ringan. Lantaran pihaknya hanya malam dan pagi hari saja mengangkut sampahnya. “Untuk saat ini, dari yang seharusnya 2 shift, kini mencapai 4 shift yang berdampak pada operasional,” imbuhnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya