Utama

Jalan Dondang Jalan Dondang Rusak Jalan rusak di kaltim Jalan Rusak di Kalimantan Tambang di Dondang  Jalan poros Dondang-Sangasanga CV Prima Mandiri 

Pihak Perusahaan Bantah Saat Disebut Penyebab Ambrolnya Jalan Dondang-Sangasanga



Tinjauan Komisi III DPRD Kaltim di jalan Dondang-Sangasanga yang amblas.
Tinjauan Komisi III DPRD Kaltim di jalan Dondang-Sangasanga yang amblas.

SELASAR.CO, Samarinda - Perbaikan jalan ambrol di ruas Jalan Sangasanga-Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara sudah dipastikan bakal ditangani oleh CV Prima Mandiri selaku pemilik konsesi di area tersebut. Dana perbaikan pun akan sepenuhnya di cover oleh pihak perusahaan, tanpa melibatkan APBD. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kaltim pada Senin, 5 Juni 2023 kemarin.

“Ada celah kesalahan tapi tak sampai diberi sanksi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Celah ini salah satunya terkait dengan koordinasi penimbunan yang dilakukan perusahaan untuk menutup lubang galian.

Ambrolnya jalan Pemprov senilai Rp22,4 miliar itu memang terjadi karena banyak faktor, selain pergeseran tanah, banyak nya kendaraan Over Dimension and Overloading (ODOL) yang berlalu lalang di jalan tersebut membuat timbunan terus mengalami penurunan. Kewenangan pengawasan areal tambang yang juga sudah dicabut membuat pihak Pemprov Kaltim sulit melakukan pengawasan.

“Kita tidak punya kewenangan untuk mengatur mereka. Karena mereka itu langsung diatur oleh kementerian di pusat. Kecuali ada kasus seperti ini barulah kita menanyakan kepada mereka. Karena kewenangan kami untuk evaluasi pun tidak ada. Perda kita kan sudah dicabut, disitulah lemahnya kita ini, jadi korbannya kita tapi kita tidak bisa apa-apa. Karena payung hukum kita tidak ada,” tambahnya.

Sementara itu Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Denny Wibawa, mengakui bahwa pengawasan di CV Prima Mandiri telah berhenti dilakukan sejak 1-2 tahun terakhir. Hal ini dikarenakan tidak aktivitas eksplorasi di area tersebut.

“Pengawasan itu ada, tapi semenjak mereka stop berapa saat kan stop juga (pengawasan). Pengawasan terakhir nanti belum direncanakan, nanti akan direncanakan. Jadi belum (pengawasan). Ini kan pengawasan minimal satu tahun sekali,” tegasnya.

RDP Komisi III DPRD Kaltim terkait jalan Dondang-Sangasanga yang amblas

Bantah Jadi Penyebab Longsor

Pihak perusahaan CV Prima Mandiri angkat bicara usai ramainya pemberitaan soal patahnya badan jalan Dondang, yang disebut-sebut akibat aktivitas pertambangan miliknya. Melalui Manager Humas CV Prima Mandiri, Zarkasi memberikan penjelasan terkait sejarah awal kegiatan penambangan di lokasi tersebut, hingga sempat melakukan penambangan batubara di bawah badan jalan Dondang. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong, dan harus dilihat dari kondisi awal jalan tersebut.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) kita mulai 2013, kita mulai pertambangan di 2014. Saat 2014 kita melakukan pendaratan alat, disana kondisi jalan itu sudah turun 1 meter. Masyarakat harus ke samping jalan untung lewat," ungkapnya pada hari ini Senin (12/6/2024) usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPRD Kaltim.

Melihat kondisi itu, ia sebut perusahaannya tidak menutup mata atas kondisi yang ada. Untuk itu pihaknya tidak langsung melakukan aktifitas land clearing agar dapat memulai aktivitas penambangan, namun ia menyebut perusahaan mendahulukan perbaikan jalan tersebut.

"Asumsi (publik) selama ini kan kami melakukan penambangan di samping jalan, dan jalan itu turun. Bukan seperti itu," tegasnya.

Usai melakukan perbaikan tersebut, tiba pada 2016 saat penambangan telah dilakukan ternyata kembali terjadi penurunan tanah di kawasan tersebut. Dari situ akhirnya diambil keputusan untuk dilakukan geoteknik untuk mengetahui kondisi tanah di area tersebut.

"Dari hasil geotek itu di bawah (tanah) ternyata ada bidang gelincir," tambahnya.

CV Prima Mandiri kemudian berinisiatif untuk melakukan pengeluaran bidang gelincir tersebut, sebagai salah satu langkah perbaikan jalan sepanjang 980 meter tersebut. "Sebelum kita melakukan perbaikan pada jalan tersebut, secara legalnya kami penuhi izin lingkungan. Sebelum kita lakukan pembongkaran kita juga buatkan jalan alternatif. Tujuannya agar lalu lintas masyarakat tidak terhambat saat jalan tersebut dibongkar," ungkapnya.

Perbaikan ini pun ia sebut telah sesuai dengan spesifikasi dan konstruksi yang diarahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan disetujui oleh semua pihak. "Kita laksanakan, sampai kita lakukan penyerahan kembali kepada pihak PU di 2021, dan penyerahan final dilakukan pada 2022," jelasnya.

Namun demikian, dirinya tidak membantah bahwa dalam proses pengeluaran bidang gelincir ini juga dilakukan penambangan batubara yang ada di bawah jalan Dondang.

"Bidang gelincir ini ada di atas batubara. Dari situ bidang gelincirnya kita buang dan sumber dayanya tidak boleh dibuang. Marah negara kalau sumber daya itu (dibuang), karena ada penerimaan negara bukan pajak disitu. Kami untuk mengambil itu dilindungi IUP kami dan termuat dalam izin lingkungan," pungkasnya.

Pengeluaran Izin Pemindahan Jalan

Dikonfirmasi perihal kebenaran adanya izin yang dikeluarkan dalam pengalihan jalan ini, juga tak dapat dibenarkan ataupun disanggah oleh Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. Ia menyebutkan bahwa pengeluaran izin ini ada sebelum dirinya mulai memimpin Dinas PUPR Pera Kaltim.

"2016 sudah ada cerita itu (pengalihan jalan), saya tidak berani jawab kalau tidak tahu betul," jawabnya.

Namun demikian, apakah memungkinkan dilakukan pengalihan jalan ini, Aji menyebutkan hal ini bisa saja dilakukan namun sifatnya adalah tukar menukar. "Kalau tukar menukar itu, jalan alternatifnya dibikinkan dulu baru jalan itu dikasihkan ke kami. Baru kemudian jalan kami dibongkar. Jadi tidak dikembalikan lagi seperti yang di Jalan Dondang ini," jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya